Beranda DAERAH Sumut Disinyalir Petugas Satpol -PP Tidak Ada Nyali Tangkap dan Sita Peralatan tambang...

Disinyalir Petugas Satpol -PP Tidak Ada Nyali Tangkap dan Sita Peralatan tambang Galian C Ilegal di Sergai

65
0

Sergai – Gnewstv.id

Dengan adanya surat pemberhentian sementara di galian c Desa Silo Rakyat

tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi. Lia Sipayung selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI

Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama  surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal ( 03/07) yang di terima terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang sama – sama di tanda tangani langsung oleh Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI

Maka Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya turun langsung kelapangan yang membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut dan Sampai Saat ini surat tersebut dianggap tidak berlaku bagi pengusaha  galian c ilegal di Desa Silo Rakyat.

Menurut Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c 

Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan

 “Jika tambng galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengmbil tindakan tegas ..tambang ilegal itu melanggr uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara…ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.

Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan ” Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) harus berani dan  pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang benat ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya..Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Permintaan dari masyarakat melalui  Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH)  bersama puluhan rekan – rekan dan Insan Pers , meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup dan menyita sejumlah peralatan yang di gunakan pada kegiatan Galian C yang berbentuk ilegal Itu,dan siapapun yang menentang aturan dan undang – undang hukum yang berlaku di NKRI wajib di tindak secara tegas dan tanpa padang bulu,apa lagi terkesan pilih kasih,sebab hukum adalah merupakan Panglima tertinggi dari apapun di Negeri ini.

Laporan Ron-gnewstv.id