Raya Kahean Simalungun -Gnewstv.id
Oknum Sekdes yang diduga dukung salah satu calon Pangulu (Calon Kades) di Nagori Panduman ,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun ,Sumatera Utara , yang sedang terlaksana pada Pemilihan tahun ini dalam rangka Pelaksanaan Pesta Demokrasi , Seorang Oknum Sekdes ,nekad melarang dan menghalangi wartawan yang melakukan tugas Peliputan Jurnalistik di Balai Pertemuan Nagori Pandoman pada Senin 30/Jan/2023 Sekira Pukul 14.30 .Wib.
Peristiwa itu bermula ketika salah seorang Wartawan media Siber Gnewstv.id bernama Jarminsen Saragih sedang melaksanakan tugas Peliputan Jurnalistiknya dalam rangka penetapan dan pencabutan nomor calon kepala Desa atau pangulu, di Balai Pertemuan Nagori Panduman yang sedang berlangsung di Daerah Itu, Oknum Sekdes berinisial Sp 35 tahun warga setempat yang terkesan sangat-sangat arogansi dan tidak mengijinkan serta memperbolehkan awak media (Wartawan) masuk untuk melakukan Kegitan tugas meliputanya Jurnalistiknya pada kegiatan tersebut.

Padahal sebelumnya ,di awal acara di mulai wartawan media Siber Gnewstv.id Atas nama Jarminsen Saragih, telah minta izin untuk melakukan tugas Liputannya ,bahkan telah mewawancarai Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori (Palpanag) di tempat Itu bernama Jamin 55 tahun, dan anggota BPD atau maujana bernama Adi supriadi 50 tahun pada saat Itu.
Acara yg dihadiri PJ. Pangulu Nagori Putra purba dan ketua BPD Robert Arianto sitorus, Babinkamtibmas Nurul huda dan anggota Koramil, juga Para calon pangulu,atas nama Pawaldi purba dan sawfy Hidayati serta masyarakat Nagori panduman yang di lakukan di salah satu Aula tempat tersebut.


Atas Peristiwa ini ,Diminta Bapak Bupati Simalungun,Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Para Pihak terkait Lainya ,untuk segera memecat dan mencopot jabatan Sekdes yang saat ini di jabat oknum Berinisial Sp yang terkesan Arogansi dan larang tugas Wartawan dalam wewenang Jurnalistiknya,Bahkan di sinyalir Oknum Sekdes tersebutpun berdasarkan kabar yang beredar ,di duga mendukung dan terindikasi berpihak pada salah satu Calon Kades (Pangulu) tersebut.
Sebab Peristiwa ini di anggap dan di pastikan telah mencederai tatanan Demokrasi dan di duga telah melakukan Pelanggaran tentang : Undang Pers Pasal 18 ayat 1, UU no 40 tahun 1999 yang berbunyi: mengancam, penghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dua tahun Penjara dan denda hingga lima ratus juta rupiah atau Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang juga mengatur Perihal keterbukaan informasi Publik.
Oknum sekdes berinisial Sp Itu diduga juga telah melanggar UU pers dan juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk segeralah di ditindak dan dicopot dari jabatannya tersebut,sebab sangat terkesan tidak menghormati Demokrasi yang saat ini berlangsung,apa lagi dalam pemilihan calon kepala desa yang sudah seharusnya semua pihak wajib dan berhak untuk mengontrol dan mengawasi kegitan tersebut , demi mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang bisa dan dapat saja terjadi serta di lakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Peristiwa dan Kejadian ini, sungguhlah sudah sangat-sangat melukai dan mencederai Seluruh Nurani Para Jurnalis dan Para Pencari serta Penulis berita di tanah air tercinta ini,terlebih di Era Demokrasi yang berlangsung saat ini, sebab hal ini di harapkan , di Era ini,tidak ada lagi sesuatu hal apapun yang harus di tutup-tutupi,apalagi terlebih ,melarang tugas-tugas dari pada Jurnalistik ataupun Wartawan dalam Pelaksanaan tugas Peliputanya dan kedepanya di harapkan tidak ada lagi kejadian serta Peristiwa yang sama dan serupa di Persada Negeri tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Atas peristiwa dan Kejadian tersebut di atas (Dugaan Penghalangan tugas Wartawan-red) Jarminsen Saragih yang juga Selaku Kepala Biro Gnewstv.id Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ,meminta agar Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga ,Segera mengambil langkah Bijak serta tindakan tegas terhadap Oknum Sekdes yang diduga kuat telah nekad melakukan pelarangan terhadap tugas Jurnalistik tersebut ,Sebelum Kabiro dan Pemimpin redaksi (Pemred) media Siber Gnewstv .id ,melaporkan secara resmi atas Peristiwa dan tindakan yang kuat di lakukan Seorang Oknum Sekdes berinisial Sp itu terhadap Wartawan ,Dimana sebagai mana di ketahui Jurnalistik atau Wartawan adalah yang Notabenenya bekerja atas Dasar Peraturan Serta Perundang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repubrik Indonesia (NKRI) ini,terlebih Perihal adanya Ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tersebut. Bersambung……
Tim-Gnewstv.id








