Simalungun-Gnewstv.id
Proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, menjadi perbincangan dikalangan masyarakat setempat.
Pasalnya pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan plang, papan nama proyek/papan informasi
Pembangunan jalan poduksi rabat beton yang berlokasi di dusun 5 Bah Sosoh Nagori Padoman ,Kecamatan raya kahean Kabupaten Simalungun tidak di temukan adanya Plang Informasi dan Sinyalir serta Diduga kuat ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja.
“Sebagai warga masyarakat,saya merasa bingung, sebab kami kan bayar Pajak Pak, buat dana pembangunan juga,”tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,”ujar masyarakat setempat kepada tim Gnews tv Jum’at 23/09/2022 yang namanya engan disebutkan pada pemberitan ini dan di tambahkanya lagi , “hal ini di sinyalir kuat dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan undang -undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (transparansi Publik).
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. dimana keterbukaan atau transparansi ini adalah termasuk berlaku juga untuk Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) yang dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek atau Plang Proyek pada lokasi Objek yang sedang di kerjakan.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik tersebut .
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya,Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Sesuai Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /jasa Pemerintah sebagai informasi untuk masyarakat luas yang di informasikan tim Gnewstv .id kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat di Nagori Panduman Simalungun Sumatera Utara.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga kuat bermasalah.
Ketika hal ini di konfirmasikan tim Gnewstv.id kepada Salah seorang Perangkat Nagori (Desa) Padoman bernama Pandang yang juga menjabat Sebagai Pendaping Desa Pada Jum’at 23/09/2002 pukul 16.00.Wib melalu WhatsApp milik Pandang (perangkat) mengatakan rencananya akan memasang plang Proyek tersebut,namun ia menyebutkan jika Plang Proyek di pasang pihaknya mengkwatirkan plang tersebut takut di rusak orang lain dan hilang ,sehingga alasan tersebut menjadikan pihaknya enggan memasangkan Plang Proyek di lokasi kegiatan tersebut.
Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan atupun retan di korupsi,apalagi di sinyalir Proyek rabat beton bah Sosoh di dusun lima itu,kabarnya di sinyalir menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah dan kini terlihat di kerjakan tanpa adanya pemasangan Plang Proyek atau papan Proyek bangunan di lokasi Kegiatan Proyek.
Kepada Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH.MH dan seluruh jajaranya Baik Istitusi Kepolisian dan Kejaksaan kami mintakan supaya lebih ketat memberi pengawasan,dan melakukan penyelidikan dan Penyidikan sehingga tidak muncul polimik mengundang pertanyaan di sejumlah kalangan masyarakat,
Dan sangat perlu adanya pengawasan khusus dalam bidang ini untuk pemerintah yang memberikan wewenang yang sesuai dengan tupoksinya sehingga proyek-proyek dana desa bisa benar-benar sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat sesuai dengan ketentuan semangat dan Perjuangan reformasi di Negara Kesatuan Repubrik Indonesia (NKRI) tercinta ini .
Tim-Gnewstv








