Beranda DAERAH Sumut DI SINYALIR ASET MILIK PEMKO “KINI TELAH DI JADIKAN BANGUNAN  PERMANEN PENGUSAHA...

DI SINYALIR ASET MILIK PEMKO “KINI TELAH DI JADIKAN BANGUNAN  PERMANEN PENGUSAHA ROTI KACANG 

66
0

Tebing Tinggi -Gnewstv

Di duga aset dan tanah milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara,kini tampak terlihat telah di jadikan  Bangunan gudang permanen milik Pengusaha kuliner roti kacang yang berlokasi di Jalan Bulian Kelurahan Tanjung Marulak,Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Menurut keterangan beberapa warga dan sumber-sumber terpercaya di kota itu, yang tidak mau namanya di sebut pada pemberitaan ini,menurut mereka di sinyalir bangunan itupun telah cukup lama berdiri di situ dan di bangun oleh  Oknum Pengusaha pemilik jajanan kuliner roti kacang tersebut  di kota itu ,dan kabarnya nekad  Pemilik Usaha lakukanya demi dapat  meraup keuntungan yang lebih besar lagi dalam bisnisnya  dengan di sinyalir telah  merapas hak dan aset diduga kuat adalah milik negara dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tersebut.

Saat hal ini coba di konfirmasikan tim Gnewstv.id  kepada Pemilik dan Pengusaha jajanan kuliner yang kini  sudah cukup  tersohor di kota itu (Pemilik dan Pengusaha roti kacang-red) Oknum Pengusaha itu  tampak tidak terlihat di lokasi usahanya pada Rabu 05/10 /22  Pukul 12.05.Wib 

Menyikapi hal  itu,tim Gnewstv .id pun coba mengkonfirmasikannya Kepada  Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi.S.Sos MTP Via WhatsApp milik Walikota,dan iapun  (Walikota-red) mengatakan,Sangat  berterima kasih kepada tim media , yang telah memberikan  info tersebut kepihaknya pada Rabu 05/10/22 Pukul 12.49.Wib dan akan menindak lanjuti informasi yang tim media Gnewstv.id  bawakan kepadanya tersebut.

Dimana sebelumnya Walikota juga sempat menyampaikan dan menyarankan kepada tim Gnewstv.id ,untuk mengkonfirmasikannya langsung kepada Pihak aset Pemerintah Kota Tebing Tinggi (BPKBP) Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara itu.

Jikalau informasi dan  peristiwa ini sangatlah benar,” maka sudah di pastikan  hal itu adalah merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku serta merupakan indikasi perampasan hak dan  aset-aset milik Negara dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Khususnya yang telah di kuasai  tanpa izin dan Prosedur serta ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Tim-Gnews tv