Beranda NEWS Nasional Di minta Bapak Kapoldasu dan Kapolres Tebingtinggi, Cepat Tangkap para Pelaku  Penganiyaan...

Di minta Bapak Kapoldasu dan Kapolres Tebingtinggi, Cepat Tangkap para Pelaku  Penganiyaan Berat menimpa Wartawan Senior DiTebing Tinggi Sumut

59
0

Keterangan Gambar- terduga Pelaku Abd Wahab dan Kegiatan Penurunaan ratusan buah kealapa dari mobil pengankut yang di mulai sejal pukul 02.00 Dini hari dan bunyi musik keras dari armada mobil pengangkut Kealapa, serta mesin parut Kelapa yang beraktifitas Pukul 04.30 Walau Ibadah Azhan Subuh sedang Berkumadang ,bahkan sampai siang harinya dengan memakai Badan Jalan di Jl Kf tandean ,Kelurahan Bandara Sakti,Kecamatan Bajenis ,kota Tebingtinggi, Sumut dan Sangat mengancam keselamatan para Pengguna Kendaraan yang melintasi jalan Itu.

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id 

Kasus Penganiyaan berat yang menimpa korbannya An.Rudianto Purba, juga merupakan Wartawan Senior dan Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) atas Laporan Polisi  pasal 351 Subsider 352 dengan ancaman penjara 8 tahun yang di Laporkan Ke Polres Tebingtinggi Pada senin 30/Desember  2024, yang diderita Jurnalis ( wartawan ) Senior yang terjadi Di Jalan kf tandean Kota Tebingtinggi Sumatera Utara, pada bebarapa hari lalu.

Dengan nomor Laporan Polisi  STLP/ B/ 554/XII/2024 /SPKT/ Polres Tebingtinggi/ Polda Sumatera Utara atas penganiyaan berat pasal 351 subsider 352 dan Pengeroyokan  yang menimpa  Jurnalis ( wartawan ) Senior ( Pemred) Siber Gnewstv.id yang juga merupakan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) An.Rudianto Purba terjadi di JL kf tandean Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti ,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtiiggi Sumatera Utara, pada Senin 30/Desember 2024 yang lalu  dan sudah  satu minggu berselang, namun anehnya hinga saat ini tidak satukan para pelaku yang berhasil di ciduk dan berhasil ditangkap.

Peristiwa bermula beraktifitas di mulai dari pukul 02.00 pagi Dini hari dan Ketika pemilik Usaha Kelapa parut bernama Abdul Wahab yang terkesan hanya memikirkan dan mengabil keuntungan pribadi saja dan tanpa memikirkan ketentuan hukum yang berlaku, masih saja  hidupkan mesin kelapa parut Walau Adzan Subuh sedang  berkumadang dan  tidak mau pendulikan kenyamanan dan ketenangan warga lainya  apalagi warga penduduk yang sedang melaksankan Ibadah Sholad subuh di masjid di  sekitar Jalan Kf Tandean,Lingkungan 04 ,Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara tersebut.

Padahal beberapa waktu lalu, oknum.pemilik usaha parut santan kelapa berinisial Whb ini, sudah pernah mendapatkan Peringatan Keras dan himbauwan dari Bhabinkamtibmas/Babinsa setempat dan di panggil Pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, untuk tidak lagi hidupkan mesin Santan Parut Kelapa yang menimbulkan Kebisingan dan kegaduhan serta mengganggu Kenyamanan dan ketenteraman warga di sekitar yang sedang beristirahat , terlebih Saat Azdan Subuh sedang di kumandangkan. 

namun sepertinya Peringatan dan teguran kesemuanya  itu, tidak berarti bagi Pemilik usaha  santan  parut Kelapa berinsial Whb Itu, seakan Lecehkan Peraturan dan kebal dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia, dengan merasa paling hebat dan bergaya arogansi Oknum berinisial Whb yang di ketahui  merupakan warga pendatang  di tempat Itu di laporkan ke Polisi.

Adapun  Kronologi peristiwa Itu : Sekira pukul 05.05.Wib, Pelapor R.Purba menegur atau memberi himbauwan kepada terlapor ( Whb -red ) agar mesin parut Kelapa milik terlapor ( Whb- red ) di matikan, di karenakan sedang berlangsungnya Adzan Sumbuh yang sedang  berkumandang, namun teguran dan himbauwan itu terkesan sengaja tidak di dengar oleh terlapor.Pelapor juga menyampaikan kepada terlapor bahwa sebelumnya sudah ada di dalam Perjanjian dengan Sat Pol PP Kota Tebingtinggi, yang menyatakan hal tersebut di atas ( mendapatkan Peringatan -red) , namun terlapor tidak terima dengan himbauwan atau teguran pelapor, telapor langsung mendorong dan  mencekik leher pelapor, dimana rekan -rekan (anggota Whb  ) dari palakupun ikut mengeroyok dan mengancamkan sebilah parang yang di gunakan untuk membelah kelapa sambil terlapor  mengancam dan berkata kepada Pelapor, ( kalau mati usahaku mati juga kau), akibat kejadian Itupun pelapor mengalami : Sakit di bagian Leher bagian belakang. selanjutnya Pelapor mendatangi Polres Tebingtinggi  untuk membuat Laporan Polisi agar telapor di Proses sesuai Hukum yang berlaku.

Selain Itu pemilik usaha parut Kelapa Itu juga diduga kuat telah mengangkangi peraturan dan Perundangan yang belaku lainya, dimana  Kepada Pelaku yang sengaja mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari dapat di pidana pasal 265 undang Undang nomor 1 /2023 dan denda yaitu : Rp.10.000.000,  (Sepuluh juta Rupiah).

Seorang warga bernama Bapak Azwar 60 tahun, warga yang sedang melintas di tempat Itu dan akan melaksanakan dan menunaikan  Ibadah Sholad Subuh,  di Sebuah masjid terdekat di tempat itu juga , merasa keberatan dan tidak terima atas Perbuatan dan Kelakuan pemilik santan parut kelapa bernama.Abdl Wahab  Itu, yang menurutnya tidak menghargai dan  menghormati Pelaksanaan Ibadah Sholad Subuh yang sedang  berlamgsung dan sedang di kumadangkan pada saat Itu.

Sementara terkait hal ini tim Redaksi Gnewstv.id  pada Senin ini ,06 Januari 2025 ini, sekira pukul 07.40.Wib, kembali mengkonfirmasikan atas tindak lanjut Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan yang sempat Virall di media Itu dan di konfirmasikan Kepda Kapolres/ kasat Serse Polres Tebingtinggi, AKP. S Sebayang dan kasat menjawab dan mengatakan baik bang akan kita tindak lanjuti terima kasih dalam balasan WhatshApp miliknya.

Dalam hal ini, diminta Bapak Kapoldasu dan Kapolres Tebingtinggi, agar Secepatnya Bertindak tegas atas  Penganiyaan Berat terhadap Seorang Jurnalis Senior ( Wartawan )  Di Kota Tebing Tinggi Sumut Itu, agar hal ini tidak terkesan menjadi preseden buruk di Wilayha Hukum Polda Sumatera Utara tersebut, khususnya Polres Tebingtinggi , terlebih hal ini menimpa seorang Jurnalis yang selama ini telah banyak  memberikan kontribusi serta menyuarakan kebenaran demi ketentiban hukum dan menciptakan ketenteraman  di tengah – tengah masyarakat di Kota Itu, dan tidak ada lagi tindakan hukum yang kesan seperti yang di Lontarkan Bapak Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo yang mengatakan : No Viral no Justice, No Justice No viral , hingga seaakan membiarkan para pelaku penganiyaan dan melakukan  kekerasan dan ancaman  terhadap wartwan Senior Rudianto Purba Itu, hingga sampai saat ini para pelaku masih saja bebas berkeliaran di Kota aitu dan berbuat sesuka hati seakaan kebal dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. ( tim gnewstv.id )