Beranda DAERAH Sumut Di Duga Kebal Hukum, Tidak Satupun APH yang Bernyali Periksa Oknum Kades...

Di Duga Kebal Hukum, Tidak Satupun APH yang Bernyali Periksa Oknum Kades Gunung monako Berinisial Skm

86
0

Sergai – Gnewstv.id 

Di Sinyalir Langgar undang-undang Agraria no 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, Oknum Kades Gunung monako berinisial ( skm) terkesan Kebal Akan  hukum dan tidak Satupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Sumatera Utara yang Bernyali memeriksanya, apa lagi menetapkanya sebagai tersangka.

Padahal Salah Satu LSM di Sumatera Utara, sebelumnya telah melayangkan Surat tembusan Ke berbagai Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) termasuk Ke Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejatisu ) Sumatera Utara, pada Jum’at 02 februari 2024 lalu.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan adalah merupakan surat Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).

Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Ketika hal ini coba di konfirmasikan awak media siber ini kepada Kepala Desa Gunung monako, bernama Sukimin, Pada Jum’at 02 februari 2024 sekira pukul 10.37.Wib yang lalau, melalui pesan WhatsApp milik Kepala Desa Gunung Monako bernama Sukimin, di nomor : 0813-7747-xxxx, ” namun WhatsApp milik Kades Sukimin tidak berbalas sama sekali.

Padahal sebagaimana  telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal  keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja  Pemerintah dan Publik.

Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya, begitu banyaknya sudah dugaan kasus-kasus Pelanggaran hukum dan dugaan  penyimpangan uang Negara ( Diduga telah di Korupsi ), namun tak satupun terkesan kurun waktu dua tahun terakhir ini, para terduga Pelaku Korupsi  yang di tetapkan sebagai tersangka, apalagi  di lakukan penahanan terhadap mereka ( Para oknum kades -red ), oleh Para Penegak Hukum ( APH ) terkhusus di Serdang Bedagai, Sumut.

Seperti, disinyalir  kasus dugaan penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  sudah di kerjakan di Desa Gunung monako, berada tepat di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis, tersebut, yang  terkesan di kerjakan asal  jadi dan kini, sudah  terlihat rusak parah dan kupak-kapik.

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako Sumut dan di duga kuat melanggar undang-undang.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Dimana  fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas : memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ( DD) yang disinyalir di bangun di areal HGU milik BUMN tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sudah menerima Surat tembusan Laporan Surat Klarifikasi  dari Salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat, kini di kabarkan juga  sedang di pelajari Isi Surat tembusan Itu, terkait Laporan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966 tentang wilayah areal HGU milik PTP. Nusantara.

Yang sangat sangat disayangkan, hingga saat ini, belum juga terdengar satupun, dari  Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Sumatera Utara,khususnya di kabupaten, Sergai danTebingtinggi,  yang berani dan benar benar bernyali untuk melakukan Penyelidikan, apalagi Penyidikan temasuk menetapkan tersangka  terhadap oknum kades Gunung monako berinisial skm, yang terkesan sudah sangat kebal akan hukum Itu, dan entah Sesajen atau ritual apa gerangan , yang disinyalir telah di suguhkan terhadap para oknum oknum di Sumut Itu oleh skm , sehingga terkesan dugaan kasus Pelanggaran undang – undang yang disinyalir dan diduga kuat telah di Perbuat oknum kades berinisial SKM   itu, tidak tersentuh oleh hukum sama sekali.

tim-gnewstv.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini