Keterangan Gambar.Dirut RSU Natama Doktor Dini Ariska
Tebing Tinggi-Gnewstv.id
Di Duga demi mendapatakan uang receh kisaran ratusan ribu rupiah saja ,Oknum Petugas RSU Natama berinisial Jwt 33 tahun ,Kota Tebingtinggi Sumut, yang berada di Jalan RA Kartini,di sinyalir nekad keluarkan Surat Diagnosa Pasien di duga palsu untuk Seseorang yang kini di duga telah menjadi tersangka.

Hal ini bermula dari adanya salah seorang berinisial HA,warga dusun Perdagangan,Desa Upah ,Kecamatan Bendahara,Kabupaten Aceh Taniang yang terdiagnosa bohong ,sedang mengalami derita Penyakit ISK ( Indeks Saluran Kemih), walau di kabarkan sekalipun ia tidak pernah menjalani perawatan di RSU Natama Itu,”ujar Sumber yang tidak ingin di sebut Indentitasnya pada terbitan kali ini, Senin 31/07/2023.
Mendapatkan informasi Serius ini,awak media Siber gnewstv.id ,pun langsung mengkonfirmasikan perihal persoalan ini kepada Dirut RSU Natama yaitu : Doktor Dini Ariska, yang berada di Jalan RA.Kartini Kota Tebing Tinggi,Pada Senin 31/07/23 ,sekira pukul .16.42.Wib di ruang kerjanya,(Dirut RSU Natama-red).
Namun yang sangat mengejutkan ” pada keterangannya, Dirut RSU Natama Doktor Dini Ariska mengatakan kepada awak media ini,Pada Senin 31/07/23 sekira pukul 16.42 .Wib,”jika dirinya membenarkan perihal Surat yang di maksud (Surat diduga Diagnosa Palsu -red) dan di tambahakanya,”memang tidak ada mereka keluarkan Surat tersebut ,namun di akuianya (Dirut-red) benar menurutnya,surat diagnosa Isk (Indek Saluaran Kemih) itu,di kabarkanya sengaja di duga di buat oleh salah seorang oknum petugas di RSU Natama yang saat ini, Sedang ia Pimpin tersebut,
Dan atas kejadian itu,Pihaknya nantinya, akan melakujan rapat kordinasi dengan Pihak managemen rumah sakit RSU Natama terlebih dahulu, untuk membahas hal itu,” Ujar Ibu Dirut RSU Natmama “Doktor Dini Ariska, atas dugaan Peristiwa Surat Diagnosa ISK (Indeks Saluran Kemih) yang di anggap tidak benar Itu,dan di sinyalir Palsu tersebut,yang disinyalir di lakukan oknum Pekerjanya Itu.
Jika akhirnya Perihal keberadaan Surat yang saat ini disinyalir telah beredar itu,ternyata memang benar-benar Palsu ,maka bisa saja Pelaku di jerat atas pelanggaran hukum tetang Surat Palsu yang di atur pada ketentuan KUHP pasal 263 dengan ancaman pidana selama 6 (enam) tahun yang berbunyi : Barang siapa yang membuat Surat Palsu atau memalsukan Surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak ,sesuatu Perjanjian (kewajiban) atau sesuatu Pembayaran atau yang boleh di gunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan ,atau menyuruh orang lain,menggunakan Surat-surat itu ,seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan,maka jika di pergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian di hukum karena Pemalsuan surat,dengan hukuman Penjara Selama-lamanya 6 (enam) tahun Penjara.
Serta akhirnya Krediblelitas RSU Natama,yang berada di Jalan RA.Kartini Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itupun,terkesan menjadi sangat tercoreng dan terindikasi pula menjadi tidak Propesional lagi,yang akhirnya menimbulkan imege dan Citra buruk terhadapa RSU Natama, Ituserta bagi segenap Lapisan masyarakat terutama Sejumlah Pasien dan keluarga pasien yang selama ini,telah memberikan kepercayan penuh atas perawatan kesehatan mereka ,terhadap RSU Natama tersebut, khususnya masyarakat di Kota Tebingtinggi di Sumatera Utara Itu.
Bersambung….
tim-gnewstv.id








