Pematang Siantar, Genewstv.id
Demi kemajuan anak didik orangtua murid sepakat mengganti Komite Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pematang Siantar.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat para orangtua murid atas undangan Kepala Madrasah (Kamad) Nurhayati di MTsN Sabtu (25/11/2023). Rapat dihadiri orangtua murid, Kamad, mewakili Kemenag yang juga sebagai pengawas, Bapak Afif sebagai pengawas.
Menurut Nurhayati, rapat tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Dimana pengadaan lab.komputer yang dilakukan pihak sekolah untuk kepentingan proses belajar mengajar terancam dibatalkan. Puluhan unit komputer yang sudah ada di sekolah, terancam akan ditarik oleh toko.
Dijelaskan Nurhayati, pengadaan tersebut awalnya mendapat persetujuan komite dengan dana yang sudah ada di komite sekolah. Tapi ketika akan dilakukan pembayaran, komite tidak bersedia mengeluarkan dana tersebut.
Ironisnya, komite sekolah justru mengadukan Kamad Nurhayati ke aparat penegak hukum (APH).
Menurut Kemenag dan orangtua murid, pada prinsipnya komite secara substansi harus bisa bekerjasama dengan pihak sekolah. Dalam memajukan program sekolah yang disepakati pihak sekolah dan orangtua untuk kemajuan anak didik. Maka, jika terjadi masalah, seharusnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
“Apalagi sekolah kita ini, hanya satu satunya di Kota Pematang Siantar yang harus dijaga dan dimajukan. Mengendepankan musyawarah untuk mufakat,” kata Afif.
Nurhayati dalam kesempatan tersebut juga memaparkan capaian kinerja selama 1 tahun memimpin MTsN. Dampaknya sangat positif dan diakui oleh orangtua murid.
Ketika sekolah berusaha memberikan pendidikan yang terbaik, malah dana yang dipegang komite tidak dikeluarkan, seakan akan pengadaan komputer untuk siswa hanya beban Kemad.
Dengan sikap Komite sekolah tersebut, menurut orangtuaku murid Irwan Akmad Nasution, sudah tidak sesuai dengan pasal 12 Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Dimana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
“Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung. Juga mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah,” tegas Irwan.
Orangtua murid lainnya juga menyesalkan ketidak hadiran komite sekolah meskipun sudah diundang. Sikap ini dianggap kurang baik sehingga dengan tegas mengatakan agar komite sekolah yang sekarang dibubarkan.
Apalagi komite yang sedang berjalan saat ini, bukan hasil pemilihan rapat para orangtua murid. Melainkan penghunjukan dari Kepala Sekolah terdahulu. Selain itu, komite saat ini tidak pernah menjelaskan laporan dana komite kepada orang tua murid ataupun membuat pertemuan sekali dalam 1 semester sesuai Permendikbud.
Berdasarkan hasil musyawarah orangtua tersebut, Kamad Nurhayati memutuskan dan menyatakan Komite Madrasah yang sedang berjalan periode 2022-2024 dibubarkan.
Hasil musyawarah orangtua murid memilih Komite yang baru dari orangtua murid Irwan Akhmad Hasibuan, (surati).








