Tebing Tinggi – Gnews tv
Dalam Kurun Waktu Tahun 2022, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara banyak menerima pengaduan Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang, yang yang diterima diterima masyarakat langsung maupun Organisasi masyarakat sipil yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Tebing Tinggi.
Menurut Ketua LPAI Kota Tebing Tinggi Ir .EVA NOVARISMA PURBA pada tanggal 31 Desember 2022 dalam paparannya menyampaikan Berdasarkan data-data yang terkumpul di LPAI setidaknya di Tahun 2022 telah menangani 22 kasus yang melibatkan 35 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diklasifikasikan didalam 2 kategori besar yakni Kekerasan Seksual sebanyak 6 kasus dan kekerasan fisik, Psikis dan penelantaran sebanyak 15 kasus sebagaimana data yang tercatat mulai dari Umur 7 Tahun berpendidikan SD 2 kasus masing-masing lokasi Kel Lubuk Raya dengan bentuk kekerasan yang dialami kasus Phedofil oleh anak 17 tahun dan tidak sekolah, dan lokasi Lubuk Baru Pelecehan seksual dengan teman sekolah dan juga tetangga yang dipaksa oleh 4 orang kakak kelas laki dan perempuan berusia 10-12
tahun.
Selanjutnya Umur 15 Tahun, dengan Lokasi Kelurahan Pinang Mancung Mengalami kekerasan seksual yang dilakukan sesama perempuan. Anak Umur 12 Tahun dengan lokasi Kelurahan Tebing Tinggi dengan korbannya anak laki-laki mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan tetangganya berusia 25 Tahun.
Korban selanjutnya berusia 22 tahun, berpendidikan SMA berlokasi di Kelurahan Rambung yang menjadi korban perbudakan seks selama 7 Tahun yang dilakukan ayah tiri sejak Korban berusia 14 Tahun. Korban berusia 16 Tahun berpendidikan SD berlokasi di Kelurahan Bagelan mengalami kekerasan seksual oleh tetangga usia 62 tahun dan anak korban sudah dua kali mengalami hal yang sama.
Korban selanjutnya berusia 15 tahun berpendidikan SMA ada 3 kasus, masing-masing dengan lokasi Kelurahan lalang Anak diduga sebagai saksi penadah barang HP curian, lokasi Kelurahan L.Raya dengan kasus Anak korban dianiaya tetangga yang mabuk dan Lokasi Kelurahan Damar Sari dengan kasus Perundungan yang dilakukan teman satu kelas dalam bentuk diejek dan dimusuhi.
Untuk Korban berusia 14 Tahun berpendidikan 14 Tahun berlokasi di Kelurahan Raya dengan kasus Perundungan yang dilakukan teman satu kelas dalam bentuk ejekan. Selanjutnya Korban berusia 12 tahun berpendidikan SD berlokasi di Kelurahan L.Raya dengan kasus Anak korban disumpah didepan umum karena diduga mencuri uang seorang nenek sumpah tersebut dilakukan oleh nenek tesebut.
Ada lagi anak usia 14 Tahun berpendidikan SMP berlokasi di Kelurahan Pelita dengan kasus Anak korban dikeroyok 7 orang teman satu sekolahnya. Selanjutnya Korban berusia 17 Tahun berpendidikan SMP berlokasi di Kelurahan Satria dengan Kasus Anak korban disekap oleh majikan selama 2 tahun dan juga disuruh kerja selama 2 tahun tanpa digaji.
Belum lagi korban yang berusia 10 Tahun di Kelurahan Satria dengan kasus Eksploitasi di rumah pelaku dengan cara kerja hingga dini hari, dianiaya serta tidak digaji. Kasus selanjutnya anak Usia 4 Tahun berpendidikan PAUD dari Kelurahan Mentos dengan Kasus Anak korban jenis kelamin perempuan diambil alih oleh orang yang bermasalah dengan ibu dan ayahnya yang sudah ditahan di Medan.
Kasus dengan usia Korban 26 Tahun berpendidikan D3 dari Kelurahan Tebing Tinggi dengan kasus KDRT dengan cara dipulangkan ke rumah orang tua dan susu anak dijatah. Korban Usia 40 Tahun berpendidikan SMA dari Kelurahan Persiakan dengan kasus Korban dianiaya oleh suami dan perempuan simpanan suami. TKP dirumah mereka.
Korban dengan Usia 35 Tahun berpendidikan SMP berlokasi Kelurahan Lubuk Raya dengan kasus KDRT dengan cara merusak perabotan. Selanjutnya Korban berusia 25 berpendidikan SMP berlokasi di Kelurahan L.Raya dengan kasus KDRT dengan diusir dari rumah,walaupun uang rumah yang disewa
isteri atau yang bayar.
Korban berusia 17 Tahun berpendidikan SD dari Kelurahan Bandar Sakti dengan Kasus Anak korban kerap dipukul ibu kandung karena terlalu banyak makan. Korban selanjutnya berusia 17 Tahun, berpendidikan SMP dari Kelurahan Teluk Karang dengan kasus Anak korban yang difable diambil paksa oleh ayah .
Sementara Untuk Data kasus kekerasan yang dialami Perempuan dan anak tahun 2022 tercatat dengan rincian Perdagangan anak baik anak Laki-laki dan Perempuan dengan item penjualan anak nol kasus.untuk kasus kekerasan Anak baik Laki-laki dan Perempuan Nol Kasus, namun untuk Item Kekerasan Seksual tercatat korban laki-laki 1 orang, korban Perempuan 6 Orang dengan pelaku Laki-laki 4 Orang dan Perempuan 1 Orang.
Untuk Kekrasan Fisik dengan Korban Laki-laki 2 Orang dan Perempuan 1 Orang yang dilakukan oleh Laki-laki berjumlah 7 orang. Kasus Pisikis (Bully) Korban Laki-laki 2 Orang dan Perempuan 1 Orang.Kasus Penelantaran Anak Nol Kasus sedangkan kasus Eksploitasi dan Penyekapan dengan Korban laki-laki 1 Orang dan Perempuan 1 Orang.
Untuk Kasus Lainnya Seperti Perebutan Hak Asuh dengan korbannya 1 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan.Anak Konflik Hukum Nol Kasus, dnamuns ebagai pelaku Pidana ada 1 orang laki-laki dan sebagai saksi nol kasus.Untuk Korban Nafza, KDRT dan Persekusi nol kasus.
Kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebanyak 7 kasus dengan rentang usia korban dari usia 7 tahun sampai 17 tahun dan hanya satu korban laki-laki dengan rincian, Untuk rentang Usia 0-5 tahun Nol Korban. Untuk rentang Usia 6-10 Tahun dengan 2 Korban.Untuk Rentang Usia 11-18 Tahun ada 10 Korban, Rentang Usia diatas 18 Tahun ) korban dengan total Korban seluruhnya 12 Korban.
Pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang dekat korban dari mulai, kawan sekolah korban, tetangga korban, dan ayah tiri korban. Sedangkan kekerasan fisik, Psikis, perebutan hak asuh anak, anak yang berhadapan dengan hukum serta adanya penyekapan berjumlah 19 kasus dan didominasi anak dan remaja dari usia 10 tahun hingga usia 17 tahun serta 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga baik pasangan muda maupun pasangan tua.
Selain itu kami sampaikan juga daftar penerima manfaat program dan jenis
layanan yang telah diberikan oleh LPAI Kota Tebing Tinggi dalam kurun waktu
tahun 2022 sebagai berikut, Untuk Layanan hukum/konseling/pendamping korban kekerasan Fisik, Psikis,Penelantaran penyekapan serta eksploitasi dengan rincian Usia dibawah 5 Tahun untuk Perempuan 1 Orang.
Untuk Usia 6-10 Tahun sebanyak 1 orang Laki-laki, untuk suai 11-15 Tahun Perempuan 1 Orang dan 14 orang laki-laki dengan jumlah 15 Orang. Untuk Usia 16-18 Tahun Perempuan 1 Orang dan laki-Laki 1 Orang dengan jumlah 2 Orang. Usia diatas 18 Tahun Nol Pelayanan dengan Jumlah Pelayanan Untuk Perempuan 3 Orang dan Laki-Laki 16 Orang dengan Total 19 Orang yang mendapat pelayanan.
Sedangkan Untuk Layanan hukum, konseling, pendampingan korban Kekerasan Seksual, untuk Rentang Usia dibawah 5 Tahun dengan Nol Pelayanan. Untuk Usia 6-10 Tahun untuk Perempuan 8 Orang, laki-laki 1 Orang dengan Jumlah 9 Orang. Untuk Usia 11-15 Tahun, hanya Perempaun 2 Orang. Usia 16-18 Tahun hanya 1 Orang Perempuan Saja, Jadi Jumlah Keseluruhannya Perempuan 11 dan Laki-laki 1 orang dengan jumlah Total 12 Orang.
Berangkat dari data kasus yang ditangani oleh LPAI dalam kurun waktu 1 tahun tersebut didapat kesimpulan bahwa , Kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks dan beragam, dengan intensitas yang meningkat, terjadi di lintas ruang, baik di ranah domestic maupun di ruang public dan pelakunya dominan anak.
Untuk Kekerasan seksual beragam polanya dan latar belakang pelaku yang beragam pula, sayangnya masih ada kasus yang berujung pada proses perdamaian sehingga tidak memberikan efek jera pada pelaku.
Sedangkan Kekerasan domestik dan relasi personal semakin mengkhawatirkan, baik KDRT, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dekat yang diposisikan sebagai kepala keluarga dan yang bertanggungjawab melindungi. Ini menandakan bahwa ranah domestik dan relasi personal tidak kondusif sebagai ranah aman bagi perempuan.
Untuk Kasus KDRT terhadap istri atau KTI (kekerasan terhadap istri) masih terjadi, namun korban cenderung menyelesaikan dengan pemberian maaf dan harapan kejadian tidak terulang kembali.
Sementara Untuk Kasus kekerasan dengan model perundungan (Bullying) yang dilakukan
oleh orang yang memiliki relasi tidak seimbang mulai muncul sebagai gejala atas pengaruh negative dari media social. Untuk Kasus kekerasan dengan model penyekapan dan eksploitasi di ranah domestic yang dilakukan oleh orang terdekat mulai mencul kepermukaan.
Sedangkan untuk Korban dalam seluruh konteks kekerasan, umumnya dalam usia anak dan remaja, bahkan di komunitas usia korban lebih muda 7 tahun, sedangkan pelaku sekaligus korban ada yang berusia 11 Tahun.
Untuk Mengurangi Tingkat kekerasan Terhadap Perempuan dan anak di Kota Tebing Tinggi ini, pihak LPAI Kota Tebing Tinggi meberi Rekomendasi untuk Semua pihak terkait harapannya dapat menciptakan situasi kondusif mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban.
Selain itu adanya Keberanian korban melaporkan kasus-kasusnya harus diresponse
dengan penanganan yang berprinsip pada HAM perempuan dan kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan.
Sedangkan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan untuk tetap meneruskan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan keranah hukum walaupun ada proses perdamaian yang dilakukan oleh keluarga pelaku dengan korban; sehingga hukuman pidana dapat memberikan efek jera
kepada pelaku dan memberikan pembelajaran bagi calon pelaku lainnya untuk tidak melakukan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Sementara untuk Pemerintah melakukan penyadaran masyarakat dan aparat penegak hukum tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan, dengan mekanisme yang memudahkan pelaporan korban.
Diharapkan kepada Pemerintah melalui usulan kebijakan dapat memastikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan
walaupun ada upaya perdamaian.
Lebih Fokus menggelar kegiatan dengan upaya pencegahan sebagai upaya preventif harus dilakukan melalui kegiatan lintas sektor dan lintas OPD dan inklusif sehingga outputnya dapat tercapai dengan maksimal.
“Demikian Catatan akhir tahun 2022 ini kami sampaikan sebagai warning bagi kita untuk mewujudkan Tebing tinggi sebagai kota yang layak anak dan perempuan,” Ujar Ir .EVA NOVARISMA PURBA mengkahiri Paparannya.
Tim-Gnews tv








