Beranda NEWS Nasional Buron 1 Tahun, Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Rumah

Buron 1 Tahun, Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Rumah

78
0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pasal 363 ayat 1 KUHPidana oleh tim unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kejahatan pelaku secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu, 26 Juni 2022 yang lalu dikediaman Sarmidi (46) warga Dusun XVI Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang berhasil menggondol 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda sport dan 1 pasang sepatu dengan nilai kerugian korban senilai Rp7.500.000.

Tim “Bengkik” Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin IPTU Maruli Sihombing dan Opsnal AIPTU Azmi Lubis, AIPDA Leonardo Harefa dan BRIPKA Herianto Manurung yang dapat informasi keberadaan tsk langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan IF (20) warga Dusun XVI Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Minggu 30/10/2023 pukul 14.00 Wib saat bersembunyi di kolong tempat tidur setelah hampir 1 tahun menjadi buronan kepolisian Polsek Firdaus Polres Sergai, yang mana sebelumnya pada saat itu TM (23) warga Dusun XVI Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab.serdang Bedagai secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan saat sudah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi yang telah diamankan pada tahun 2022 yang lalu.

Ketika hal penangkapan terhadap pelaku IF ini di konfirmasi kepada IPDA Brimen Kasi Humas Polres Sergai didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli, Kamis (2/11) di Mapolsek Firdaus.

“Tersangka IF ini berhasil di ungkap (tangkap) atas informasinya warga setelah kepulangan nya dari Riau, dan tersangka ini sebenarnya telah masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian Polsek Firdaus setelah sebelumnya salah satu tersangka yang telah diamankan dan telah menjalani hukuman,” jelas Brimen.

Tersangka saat ini dalam proses hukum dan di sangkakan pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman kurungan 7 tahun dan barang bukti telah dikembalikan oleh pengadilan kepada korban. (Erick Yoma)