Beranda DAERAH Sumut BNN K Sergai Musnahkan BB Shabu Golongan Satu Sebanyak 24,9 Gram

BNN K Sergai Musnahkan BB Shabu Golongan Satu Sebanyak 24,9 Gram

59
0

Sergai, Gnewstv.id

Pemusnahan Barang Bukti jenis Shabu-shabu (Metamfetamina) golongan satu oleh BNN K Sergai hasil penangkapan dari empat tersangka yaitu Paisal Amar (19), Ardha Mahesa (21), Dimas Wahyudi (23) dan Erick Ferdiansyah Sitorus (32) yang menjadi bandar dengan jumlah barang bukti yang di musnahkan 24,9 gram netto yang di tangkap pada 13 April 2023 dan 15 April 2023 yang lalu dua tempat yang berbeda.

Kepala BNN K Sergai Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si si dampingi Kasi Berantas Kompol Antonius Pangaribuan dalam sambutannya, ” Pemusnahan barang bukti ini hasil penangkapan dari empat tersangka yang kami tangkap pada bulan April yang lalu dan akan kita majukan hingga sampai ke persidangan nanti, dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun “, ungkap Poltak.

Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya yang hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Shabu ini mengatakan kepada awak media dalam press release BNN K Sergai Jumat (9/6/2023) , ” Narkoba ini musuh kita bersama dan jangan takut untuk siapa pun untuk melaporkan, bisa langsung ke saya atau langsung ke pihak kepolisian atau pun ke BNN “, pesan Bupati.

Setelah dilakukan uji lab oleh pihak Lab Poldasu yang langsung di saksikan oleh Bupati H Darma Wijaya dan Kepala BNN K Sergai serta Pihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan Tokoh masyarakat bahwa zat tersebut benar Narkoba jenis Shabu-shabu atau zat Metamfetamina golongan satu maka barang haram tersebut di masukkan ke blender untuk di musnahkan dan terakhir di buang ke toilet.

Laporan .Erick Yongma-gnewstv.id