Batu Bara – Gnewstv.id
Terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 212 261 Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara(Sumut), Legalkan pembelian satu orang pembeli dengan banyak jerigen(diduga Agen) yang bertamengkan dengan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dari instansi terkait.

Pembeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut diduga agen, membawa banyak jerigen dengan mengunakan mobil pribadi, seolah – olah dan dinilai telah bekerjasama dengan operator SPBU dan pengawasan lapangan.
Pantauan Wartawan dilapangan, pengisian BBM subsidi jenis maupun Pertalite secara terang – terangan tanpa ada pengawasan sama sekali dari instansi terkait, pengisian puluhan jerigen dilakukan petugas SPBU dan setelah itu diangkut dengan mengunakan sorongan atau diangkat gunakan tangan menuju dan dimuat kedalam mobil yang terparkir diarea SPBU tersebut.
Salah satu pengendara sepeda motor setelah pengisian BBM jenis Pertalite yang tidak mau membuatkan namanya kepada wartawan menyampaikan pemandangan seperti itu sudah tidak menjadi hal yang baru lagi, berharap bagi nelayan tidak sulit untuk mendapat BBM jenis Solar dengan harga yang terjangkau tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perwakilan pihak SPBU 14 212 261 Desa Pakam, ARI mengatakan bahwasanya aturan telah diketahui dalam pembelian diharuskan dengan adanya surat rekomendasi untuk pengambilan BBM subsidi jenis solar maupun Pertalite.
“Banyaknya berapa ?, Supaya bisa disesuaikan sama jumlah rekomendasi konsumen,” Jawab ARI ketika dikonfirmasi Wartawan terkait satu orang dengan banyak jerigen.
Selanjutnya, ARI menuturkan agar melihat rekomendasi yang dibawa oleh pembeli supaya diketahui banyak liter nya dan mengklarifikasi pembeli agar tidak jadi kesalahpahaman.
Setelah itu, ARI tidak menjawab lagi atas menglegalkan satu orang banyak jerigen dengan mengunakan mobil pribadi diduga agen yang berkemungkinan terjadiannya penimbunan.
Bukan hanya tidak menjawab, ARI juga memblokir WhatsApp Wartawan agar tidak dapat mengkonfirmasi terkait penjualan BBM subsidi, dan terkesan mengkhusus jalur jering untuk BBM jenis Pertalite.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif NGO LRT (Lingkar Rumah Rakyat) Kabupaten Batu Bara, BIS Pasaribu,SH.S.iKom menyampaikan agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi, begitu juga dengan pihak penegak hukum seperti Kepolisian.
Sebagaimana, siaran Pres Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Nomor: 003.Pers/04/SJI/2023, pada tanggal: 3 Januari 2023, bahwa ditahun 2022 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah mengamankan 1,42 juta liter Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Dalam siaran Pers tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Bahwa, modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu : di SPBU, dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, keterlibatan oknum operator SPBU.
“Adanya praktik seperti hal tersebut, diduga potensi kerugian negara cukup besar karena subsidi tersebut seharusnya diterima rakyat miskin. Pemerintah dimimta perlu menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan solar bersubsidi,” Kata BIS Pasaribu.
Karena, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, berharap pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(M.Yusuf – Gnewstv.id)






