Beranda NEWS Nasional Anggota Panwascam  terbukti rangkap Jabatan,terancam di Copot,dan Terindikasi di Pidanakan 

Anggota Panwascam  terbukti rangkap Jabatan,terancam di Copot,dan Terindikasi di Pidanakan 

71
0

Tebingtinggi-Gnewstv.id

Menjadi anggota Panwascam  tidak Boleh menjabat kepala masyarakat seperti ,Kepala.Dusun, RT/RW,atau jabatan Politik, BUMN/BUMD.

Jika terpilih menjadi anggota Panwascam wajib mengundurkan diri, dari organisasi Kemasyarakatan. Serta, bersedia mengundurkan diri,dari Jabatan politik, jabatan pemerintahan BUMN/BUMD,selama masa keanggotaan. menurut ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 21 ayat 1/ (UU pemilu).

Lebih jauh , syarat untuk menjadi anggota Panwascam juga diatur tidak pernah menjadi anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun. Tidak menjadi anggota tim kampanye anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sekurang-kurangnya 5 tahun

Di kutip dari terbitan sebuah media online,menurut keterangan Prof. Romli dalam teori hukum  mengatakan : fungsi hukum dalam kondisi masyarakat dalam posisi transisi politik seperti pada saat proses pemilihan seperti ini, tidak efektif kalau fungsi hukum itu berpokok pada fungsi preventif dan impresif namun juga harus aktifkan fungsi restoratif.

Penggunaan dokumen dan surat palsu kalau melihat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 maka ketentuan pidana Pemilu itu diatur dari pasal 488 sampai dengan 550 terkait dengan penggunaan pembuat dokumen palsu.

kita bisa melihat di pasal 488 terlebih dahulu, bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Delik formil tidak perlu ada unsur kerugian, maksudnya siapa yang dirugikan tidak perlu dibuktikan. namun, kalau delik materiil perlu pembuktian siapa yang dirugikan. Setiap orang dengan sengaja ini masuk ke dalam menstrea  perbuatan jahatnya adalah indikasi menggunakan dokumen palsu.

Di tempat terpisah ,Sekretaris Bawaslu Kota Tebingtnggi ,Sumatera Utara ,Bapak Zulfi Pandapotan Nasution, Ketika di konfirmasi awak media ini,pada Senin 13/11/2023 ,sekira pukul 11.08.23.Wib,di ruang kerjanya,yang berada di Jalan Deblod Sundoro nomor 97,Kecamatan Padang hillir,mengatakan :Jika ada, di antara Keanggotaan Panwascam  mereka yang di duga merangkap jabatan ( Doubel -Job) maka harus meninggalkan jabatan lainya,harus memilih atau mundur,dari jabatan,termasuk jabatan Kepala lingkungan tersebut.

Perihal lain mengatakan,”Bawaslu menjamin semua panwascam yang terpilih bersih dari keanggotaan partai politik, sebagaimana persyaratan yang di amanatkan UU,mereka diseleksi secara terbuka, dan  juga mengakomodir semua tanggapan,”namun sepertinya di sinyalir tidak dengan saat ini,yang diduga sedang  terjadi di Kota Tebingtinggi Sumut,

Disiyalir ada beberapa orang oknum-oknum yang saat ini masuk dalam keanggotaan Panwascam dan di Indikasi saat ini masih juga menjabat sebagai kepala lingkungan di lingkungan mereka masing-masing,dan yang anehnya pula, dikabarkan baru saja mereka (ketiga oknum-red) di lantik kembali menjabat sebagai Kepala Lingkungan pada bulan  yang lalu 2023 ,”ujar seorang Lurah,di kecamatan Bajenis,Kota Tebingtinggi berinisial mrs,ketika di konfirmasi Via Whashap milik Lurah tersebut,Pada Senin 13/11/2023,sekira pukul 13.07.Wib,

Adapun disinyalir ketiga Inisial oknum Keanggotaan Panwascam ,yang kini di kabarkan masih menjabat Sebagai Kepala lingkungan ( Kepling ) di lingkunganya mereka itu,di ataranya,berinisial Rs,Alg,dan Sj,dan dikabarakan Keberadaan mereka juga saat ini,diamini oleh Sekretaris Bawaslu Kota tebingtinggi Zulfi Pandapotan Nasution,adalah terdaftar sebagai keanggotaan Panwascam yang syah,di kecamatan Bajenis di Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara  Itu.

Pada intinya, semua panwascam yang telah di lantik beberapa waktu lalu, merupakan hasil penyaringan yang ketat sebagaimana pedoman perekrutan yang di pedomani.

Etika Bawaslu mengharapkan,”komitmen dari semua pelamar agar tidak terlibat dengan jabatan kepala masyarakat seperti,Kepala  dusun /Lingkungan/RT/RW,jabatan BUMN/BUMD setelah menjadi panwascam,Karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melaksanakan tugas-tugas mereka nantinya.

tim-gnewstv.id