Beranda DAERAH Sumut Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Diancam Pasal 340 jonto 53 KUHP, AKBP...

Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Diancam Pasal 340 jonto 53 KUHP, AKBP Oxy: Pelaku Telah Merencanakan Perbuatannya

79
0

Sergai-Gnewstv.id

Ikhsanul Kholiqin (22) pelaku penganiayaan berat terhadap Ibu kandung nya akhirnya di limpahkan ke sel tahanan (RTP) Mapolres Serdang Bedagai dan menunggu proses hukum selanjutnya, Rabu 26/4/2023.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta kepada awak media saat di wawancarai terkait kelanjutan peristiwa pembacokan kepada seorang ibu yang dilakukan oleh anaknya, Kamis,(27/4/2023) pagi, menyampaikan bahwa pelaku pembacokan sudah ditangani oleh pihak Polres Sergai langsung dan sekarang ditahan di sel tahanan Polres Sergai.

Melihat urutan kejadian dari pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan mengarah keperbuatan yang sudah direncanakan dan percobaan pembunuhan, ” Setelah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, jadi kita persangkakan kepada pelaku dengan pasal 340 jonto 53 KUHP, Pasal 53 ayat (1) KUHP “, tutup AKBP Oxy.

Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu yaitu ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, Ikhsanul warga Dusun I Ujung Rambung Desa Celawan kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) boleh dikatakan masih pengantin baru. Ikhsanul dan istrinya masih tinggal serumah dengan Ibu kandungnya (Korban), dan mempunyai dua orang kakak perempuan yang sudah berkeluarga.

Sementara Ayahnya Paino (61) tinggal di Dusun IX Desa Celawan dan sudah 7 tahun bercerai dengan Ibunya bernama Sarmidah (56) yang tinggal di Dusun I Ujung Rambung dengan kedua anaknya, Winda putri sulung bersama suami tinggal di Duri (Provinsi Riau).

Karena yang dijanjikan oleh Ibu kandungnya kalau dirinya bakal mendapat giliran untuk mengelola kebun sawit milik orang tuanya yang di Duri belum mendapat izin orang tua lalu pelaku kalap, dan membacok kepala dan bahu Ibu kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dalam penanganan medis, Senin (24/4/2023) sore.

Peristiwa penganiayaan (pembacokan) itu berlangsung di rumah Paman (adik ibu kandungnya), yang letaknya bersebelahan dengan rumah ibunya. Sementara pelaku melakukan perbuatan nya persis di hadapan Paino dan keluarganya, dan setelah membacok Ibunya dengan sebilah parang yang sudah disiapkan nya terlebih dahulu, pelaku dapat diringkus pamannya dibantu para warga yang mendengar keributan di lokasi kejadian dan pihak kepolisian Polsek Pantai Cermin turun ke TKP untuk mengamankan pelaku.

 Erick Yoma-gbewstv.id