Beranda DAERAH Sumut Adi Handoko Kades Serba Jadi DiDuga Kangkangi Perpres No.54 Tahun 2010 Atau...

Adi Handoko Kades Serba Jadi DiDuga Kangkangi Perpres No.54 Tahun 2010 Atau No.70 Tahun 2012  

81
0

Serdang Bedagai-Gnewstv.id

Bangunan tanpa papan informasi di Kantor Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara,kepala desa ( Kades) Adi handoko diduga  sengaja membangun atau menciptakan proyek siluman, yang di sinyalir  bangunan tersebut di bangun dengan anggaran dana desa yang kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, pembangunan tersebut terkesan tidak menggunakan standart aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.dan tidak adanya pemasangan papan informasi  Sebagaimana tertuang dalam kententuan   undang-undang Nomor 14 tahun 2008 ,tentang keterbukaan informasi publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 atau Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek di temukan pada Rabu,  (31/05/2023). 

Saat awak media ini  mengkonfirmasi salah satu aparat Desa yang namanya tidak ingin di muat ,diruang kerja nya menjelaskan, itu nyambung untuk bangunan sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) pak. dan kalau pak kadespun jarang membawa Handphone pak” Cetus nya kepada awak media.Rabu (31/05/2023) sekira pukul 10:20 Wib. 

Kades Handoko , sukar untuk di hubungi pak  , sebab jika ada warga yang akan perlu dengan pak kades.kami telepon ibu kades, minta tolong, kalau nanti jumpa bapak bu, di informasi bu, gitu”tambah nya. 

Akan tetapi Sangat di sayangkan, seorang kepala Desa,tidak memegang Handphone bahkan saat kita ( awak media) hubungi via telpon malah istrinya yang mengangkat telpon tersebut, ini di duga kades Adi Handoko sengaja untuk menghindar dari awak media 

Proses pembangunan yang sudah berjalan, yang terkesan di kerjakan asal jadi itu,lebih kurang satu minggu tersebut, dinilai berani menentang aturan. karena jalannya  proses pembangunan gedung tersebut, telah melanggar Undang Undang (KIP) No 14 Tahun 2008.dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,

Kemudian awak media mencoba konfirmasi, Kades Serba Jadi  Adi Handoko, melalui via whatsapp nya, sekira pukul 16:43 Wib. Juga tidak ada jawabannya, sampai berita ini diterbitkan.

Laporan  : Rony-gnewstv.id