Beranda DAERAH Sumut Lemahnya Pengawasan,SPBU 14 212 261 Pakam Raya Jual Solar Kejerigen Dan Truck...

Lemahnya Pengawasan,SPBU 14 212 261 Pakam Raya Jual Solar Kejerigen Dan Truck Kontainer

82
0

Batu Bara – Gnews.tv

Diduga lemahnya pengawasan terhadap SPBU 14 212 261 Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sehingga diduga dalam penjual Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar Subsidi ke kepada agen dengan mengunakan Jerigen begitu leluasa, pada waktu – waktu tertentu, begitu juga terhadap mobil Truck dan Kontainer, Senin(12/09/2022).

Manager SPBU 14 212 261 Pakam Raya Windi ketika dikonfirmasi wartawan berusaha untuk menghindar dan akhirnya mengatakan bahwa penjualan BBM jenis solar bersubsidi ke jerigen adalah untuk nelayan dan hal itu diperbolehkan. 

Dikata Windi, pembelian tersebut harus ada membawa surat dari instansi terkait, walaupun pembelinya bukan nelayan yaitu perwakilan.

Windi juga membenarkan, untuk mobil kontainer, interkuler dan truck menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, sesuai dengan peraturan yang ada.

Aktivis, S Pranata menanggapi hal tersebut, berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pendistribusian BBM jenis solar subsidi, baik itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) maupun kepolisian.

Dimana, BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 

“Diduga potensi terjadi penyimpangan BBM selalu ada, untuk itu diperlukan pengawasan yang ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi, oleh pihak terkait,” kata S Pranata. Selasa(13/09/2022).

Bahwa, Gubernur Sumatera Utara(Gubsu), Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Surat edaran ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 23 Maret 2022. tertulis Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

Kecuali, kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah,” sebut surat edaran dikutip disalah satu media online.

SE tersebut, larangan juga berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong menggunakan dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

M.Yusuf – Gnews.tv