Beranda DAERAH Sumut Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Bawa Dua Ton BBM Jenis...

Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Bawa Dua Ton BBM Jenis Solar

73
0

Batu Bara – Gnews.tv

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua ton Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar bersubsidi beserta 1 Unit Mobil L300, di Jalan Dusun Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa(06/09/2022).

Penangkapan tersebut, dipimpin oleh
Ipda Rener H Tambunan, S.H.M.H dan bersama Kanit Resum Ipda Manahan Siregar bersama Bripka M Yusuf Hrp, Bripka Andri Yamin Lubis dan Bripda Edi Suprapto.

Kapolres Batu Bara melalui Humas R Zebua, Rabu(07/09/2022), Setelah mendapat Informasi dari masyarakat, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengintaian atas salah satu unit mobil jenis L300 dengan plat nomor BK 8472 DI yang diduga membawa BBM jenis solar bersubsidi dan selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Ipda Rener H Tambunan, S.H.M.H dan bersama Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung melakukan pengecekan atas mobil tersebut ternyata benar bermuatan bio solar subsidi dengan 2 balltenk berisi 2000 Liter.

Adapun yang turut diamankan M.AS(26) Warga Kecamatan Medang Deras serta M.RL(34) Warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Keterangan Pelaku diketahui bahwa dianya membeli minyak Bio Solar tersebut dari M.RL dari hasil pengembangan yang dilakukan bahwa pelaku M.RL berhasil ditangkap dan padanya ditemukan Mobil Isuzu Panther Box BK 9481 LJ yg digunakan untuk mengangkut hasil solar Subsidi.

Berdasarkan Pengakuan M.RL bahwa Modus nya adalah dengan cara membeli Bio Solar ke beberapa SPBU dengan mengisi Tangki Mobilnya, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang – ulang.

Setelah Pelaku mendapatkan Bio Solar sebanyak mungkin lalu dijual kepada Pelaku M.AS dengan mendapatkan Keuntungan.
Tutut diamankan team Sat Reskrim Polres Batu Bara sebagai barang bukti,1 Unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 , 2 Baby Tank/Baltank kapasitas yang berisikan BBM jenis Solar kurang lebih 2000 Liter( 2 Ton), 1 unit Mobil Boks Panther, 1 Unit Mesin Penghisap/Penyedot dan 1 buah Selang panjang 5 meter.

Dimana bagi pelaku, dipersangkakan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

M.Yusuf – Gnews.tv