
TANGERANG SELATAN, gnewstv.id Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., bersama jajaran komisioner, Dewan Pembina, pengurus Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan, serta Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, melakukan kunjungan ke salah satu SMP negeri di Tangerang Selatan, Kamis (5/11/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, serta jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen bersama dalam merespons kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah peserta didik. Agustinus Sirait mengapresiasi kehadiran Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang dinilai penting dalam membangun perhatian bersama terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak. Ia berharap momentum ini membuka ruang komunikasi untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), agar semakin responsif terhadap perkembangan pola kekerasan yang melibatkan anak, pemulihan korban, serta pembinaan dan pertanggungjawaban anak yang berhadapan dengan hukum.
Agustinus menyoroti pola kekerasan antaranak yang perlu diwaspadai, yakni intimidasi, pemaksaan, dan perundungan yang disamarkan dalam bentuk permainan (games). Menurutnya, kekerasan tidak selalu berbentuk fisik, tetapi dapat berupa tekanan psikologis, verbal, sosial, pengucilan, dan manipulasi yang dibungkus sebagai permainan.
“Jangan sampai kekerasan dianggap sebagai permainan, intimidasi dianggap sebagai candaan, dan tindakan merendahkan martabat anak dinormalisasi atas nama solidaritas atau senioritas. Ketika terdapat unsur pemaksaan, ancaman, penghinaan, penderitaan, atau ketakutan pada anak, kita harus berani melihatnya sebagai persoalan perlindungan anak,” tegas Agustinus.
Ia menegaskan bahwa meskipun peristiwa dugaan perundungan tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam pembelajaran, aspek pencegahan tetap perlu menjadi perhatian satuan pendidikan. Sebab, relasi kuasa, pola senioritas, dan interaksi antarpeserta didik dapat terbentuk dan berkembang melalui hubungan sosial di lingkungan sekolah. “Lokasi terjadinya kekerasan tidak selalu menjadi tempat awal terbentuknya kekerasan itu sendiri. Karena itu, kepala sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, serta seluruh tenaga pendidik harus hadir secara aktif melakukan pencegahan,” ujarnya.
Agustinus mendorong kepala sekolah bersama guru BK dan seluruh unsur pendidik membangun kegiatan sekolah yang aktif, positif, inklusif, dan produktif, seperti olahraga, seni, kelompok minat dan bakat, kepemimpinan, literasi, serta kegiatan kolaboratif antarkelas. Langkah ini penting untuk mencegah berkembangnya kelompok eksklusif atau geng yang berpotensi melahirkan intimidasi, pemaksaan, dan penyalahgunaan relasi kuasa. “Sekolah harus menjadi ruang pembentukan karakter, empati, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama. Kita ingin anak-anak membangun solidaritas melalui persahabatan yang sehat, bukan melalui rasa takut dan senioritas,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah UPTD PPA yang telah memberikan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Sementara itu, anak-anak yang diduga terlibat sebagai pelaku mendapatkan penanganan melalui Dinas Sosial untuk proses asesmen dan terapi sesuai kebutuhan. Komnas menekankan pentingnya pemulihan korban serta pendekatan edukatif dan perubahan perilaku bagi anak yang diduga sebagai pelaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan proses hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan literasi hukum perlindungan anak kepada para guru dan kepala sekolah di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Materi tersebut mencakup kewajiban perlindungan anak, mekanisme pelaporan, prinsip kerahasiaan, deteksi dini kekerasan, serta langkah yang tepat ketika menemukan indikasi perundungan dan kekerasan terhadap peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, Komnas Perlindungan Anak akan segera menyampaikan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan agar Program Literasi Hukum Perlindungan Anak bagi Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2027 dapat dijadikan salah satu program prioritas pendidikan. Program ini diharapkan menjangkau seluruh satuan pendidikan melalui penguatan kapasitas secara berkala, dengan materi Konvensi Hak Anak, UU Perlindungan Anak, pencegahan perundungan, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, deteksi dini relasi kuasa, serta tanggung jawab hukum tenaga pendidik.
Dorongan tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital. “Guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap anak merasa aman. Literasi hukum harus menjadi bekal dasar bagi kepala sekolah dan guru agar mampu mengenali, mencegah, dan mengambil tindakan yang tepat ketika menghadapi persoalan kekerasan terhadap anak,” tegas Agustinus.
Komnas Perlindungan Anak berharap kunjungan ini menjadi momentum membangun kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, DPR RI, Dinas Pendidikan, kepolisian, UPTD PPA, Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat. Sebab, sekolah yang aman bukan sekadar sekolah yang tidak memiliki laporan perundungan, melainkan sekolah yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani kekerasan secara tepat, melindungi identitas serta martabat anak, memulihkan korban, dan membina anak yang melakukan kekerasan agar tidak mengulangi perbuatannya.(Sur)





