Beranda NEWS Nasional Kades Helvetia Keluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan...

Kades Helvetia Keluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Sebelumnya Telah Ditandatangani 

9
0

Deli Serdang , gnewstv.id 

Mediasi yang digelar oleh Camat Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang langsung dipimpin oleh Zulfahri Harahap, S.Sos pada Selasa (15/09/2026) yang dihadiri oleh Agus Salim selaku Kepala Desa Helvetia, Kompol D.Raja Putra Napitupulu S.I.K,.M.M – beserta AKP Richard Ompu Sunggu S.H (Kapolsek & Wakapolsek Medan Labuhan), Pelda Suwardi (mewakili Danramil) dan Kelompok Tani HPPLKN, Unggul Tampubolon, Johan, B.Simanjuntak, Titin, Epiana beserta sejumlah pengurus HPPLKN lainnya.

Mediasi berlangsung alot, dimana kelompok tani HPPLKN yang diketuai Unggul Tampubolon Mempertanyakan adanya surat pernyataan tanda tapal batas dan persetujuan pemilik tanah atas nama Ismail Efendi yang merupakan pihak Al-Wasliyah, begitu juga beredarnya surat surat keterangan penguasaan fisik tanah di objek yang sama yang ditandatangani oleh Kepala Desa Agus Salim S.E.

Hal inilah yang memicu kemarahan massa sehingga melakukan pembakaran ban bekas di depan kantor Kepala Desa Helvetia pada hari Senin, 14 September 2026, dimana sebelumnya Kepala Desa telah berjanji bersedia untuk menemui warga, namun pada saat didatangi pada hari Senin, Kepala Desa tidak berada di kantor.

Mendapat informasi bahwa ada puluhan warga Dusun IV berada di Kantor Desa Helvetia dan melakukan pembakaran ban bekas, Camat Labuhan Deli beserta Kapolsek Medan Labuhan langsung mendatangi warga dan berinsiatif mengundang warga dan kepala desa untuk dilakukan nya mediasi.

Alhasil, dalam mediasi akhirnya Agus Salim mengakui bahwa benar adanya surat tersebut yang berstempel Kepala Desa serta ditandatanganinya dan dia bersedia membatalkan tanda tangan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.

Selain itu Agus juga mengatakan bahwa Al Washliyah tidak memiliki Alas Hak, serta telah menerbitkan sekitar 43 lebih surat keterangan kepada warga. (Sur)