Beranda NEWS Nasional GEMPAR SUMUT TEGASKAN DINAS CIKATARU DIDUGA LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK, BERLINDUNG DIBAWAH PERPRES...

GEMPAR SUMUT TEGASKAN DINAS CIKATARU DIDUGA LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK, BERLINDUNG DIBAWAH PERPRES 115/2025 UNTUK PROYEK SPPG Rp 5,3 MILIAR DI DELI SERDANG

23
0

DELI SERDANG, gnewstv.id  – Polemik Dana Hibah yang nilainya fantastis dari APBD 2025 Sebesar Rp.5,3 Miliar yang diperuntukkan untuk Dapur SPPG Polrestabes Medan 2 Di Jln Kolam Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang terus bergulir dan menjadi pembicaraan publik.

Bahkan menurut Ketua Umum GEMPAR SUMUT (Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara) Fajar Rivana Sinaga menegaskan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang yang sempat di Demo oleh rekan-rekan Mahasiswa dari PC Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Deli Serdang, terindikasi memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Fajar, Pasalnya saat demo berlangsung, pihak Sekretaris Cikataru yang di utus oleh Kadis Cikataru (Latifah) mengatakan bahwa Dana Hibah Dapur SPPG sudah melalui proses yang diperbolehkan dengan berlindung pada Perpres No. 115/2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melalui mekanisme Tender di LPSE.

“Padahal Perpres No.115/2025 tersebut baru berlaku Pada 17 Nopember 2025, sementara Dana Hibah sudah dikerjakan pada Oktober 2025, jadi pertanyaannya Pihak Cikataru sudah menggelontorkan Dana Hibah untu Polrestabes Medan Sebelum aturan Perpres Dikeluarkan, dan ini bisa menjadi kasus Dugaan Korupsi antara Pihak Pemkab Deli Serdang dengan pihak Polrestabes Medan selaku pemohon dan yang ironisnya lagi Pihak Anggota Banggar DPRD Deli Serdang semuanya Lempar Handuk dengan alasan tidak mengetahui Dana Hibah untuk Pembangunan Dapur SPPG milik Polrestabes Medan tersebut, inikan sudah kacau, Anggaran milik Masyarakat Diduga di Korupsi secara Bersama,”Ujar Fajar kesal.

Padahal dari hasil investigasi GEMPAR Sumut, Bahwa Permohonan Untuk pembangunan Dapur SPPG, 2 Unit Mobil Operasional dan Peralatan Dapur yang diajukan pihak Polrestabes Medan-2 di Jln.Kolam Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan tertanggal 25 Juli 2025 dan Dimasukkan pihak Cikataru Deli Serdang pada P-APBD 2025 bulan September dengan nilai lebih kurang Rp.5,3 Miliar dan Dikerjakan pada Oktober 2025, sementara Perpres No.115/2025 baru berlaku 17 Nopember 2025. GEMPAR SUMUT juga menemukan pemborosan Anggaran APBD melalui Dana Hibah Ke beberapa Aparat Penegak Hukum  dengan total Rp. 23.375.310.496, nilai yang sangat fantastis dibanding kebutuhan rakyat deli serdang. Kami berasumsi seluruh Anggaran 23M tersebut telah dijadikan proyek yang berstatus HIBAH.! Apakah Rakyat Deli Serdang benar-benar sudah sejahtera sehingga kita menggelontorkan uang sebanyak itu untuk Aparat Penegak Hukum?

Dana Hibah yang SPPG Percut Sei Tuan yang fantastis ini digelontorkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cikataru tanpa proses lelang dan dilakukan Penunjukan Langsung (PL) dan pihak Dinas Cikataru berlindung pada Perpres 115/2025 dan Proses PL ada dalam Perpres No.12/2021 tentang Perubahan Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

GEMPAR SUMUT mempertanyakan, setelah kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak, kira-kira Dinas Cikataru akan pakai dasar hukum dan mekanisme penggunaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 apalagi untuk melakukan pembohongan publik.

Secara terperinci GEMPAR SUMUT  menyampaika Bahwa Proyek tersebut terdiri atas pembangunan gedung sekitar Rp4 miliar, pengadaan barang Rp485.606.356, dan pengadaan mobil Rp825 juta, dengan total pagu sekitar Rp5.310.606.356.

GEMPAR SUMUT juga mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam membangun gedung, membeli peralatan, dan menyediakan kendaraan untuk kegiatan yang berkaitan dengan instansi vertikal atau aparat penegak hukum (APH), yang secara kelembagaan memiliki sumber pembiayaan melalui APBN.

Menurut Fajar, penggunaan APBD harus mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Pemerintah daerah harus menjelaskan urgensi, dasar kewenangan, mekanisme pengadaan, serta status aset yang dibangun dan dibeli menggunakan APBD,” ujarnya.

GEMPAR SUMUT mendesak Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan, serta meminta DPRD Deli Serdang memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk membuka dokumen perencanaan, kontrak, penyedia, sumber anggaran, dasar hukum, dan status aset proyek tersebut.

“Kami mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi seluruh penggunaan APBD wajib transparan, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fajar. (Sur)