Beranda NEWS Nasional Setelah Disinyalir Sakses Merusak Wilayah Sepadan Sungai ,Kini Pihak Manajemen...

Setelah Disinyalir Sakses Merusak Wilayah Sepadan Sungai ,Kini Pihak Manajemen Perkebunan PTPN IV Gunung Monako Kembali Diduga Coba menghilangkan Fakta  Sejarah Situs Makam Panglima Raja Nunut, Menjadi Mitos ? 

127
0
Gambar 23/05/2026 Lokasi Disinyalir Situs Bersejarah Panglima Raja Nunut Purba Tondang yang diduga coba di kaburkan dan di hilangkan menjadi Mitos ( fiksi ) oleh diduga Oknum Oknum Manejemen Perusahaan Plat Merah PTPN Gunung monako,Propinsi Sumatera Utara

Gunung monako –gnewstv.id

Makam Situs bersejarah milik Opung Panglima Raja Nunut Purba tondang yang  berada,  di Desa Sibarau,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.

Gambar- Kerusakan Parah Daerah Sepadan Sungai Bahsombu Akibat di tanami Komudite Kelapa Sawit di duga milik PTPNusantara IV.Regional I Kebun Gunung monako,di Desa Sibarau,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai,Propinsi – Sumatera Utara

Di duga fakta Sejarahnnya hendak di hilangkan disinyalir oleh pihak oknum” Pimpinan manajemen Perkebunan yang mengatas namakan PTPN IV regional I Kebun Gunung monako Itu, bukanya malah menjaga, dan melestarikannya, eehh..malah terkesan ingin menghilang dan melenyapkan Situs sejarah di tempat itu, hal ini terlihat Jelas dari beberapa makam yang rusak ada di tempat itu dan Plank yang terpajang di tempat itu bertuliskan PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Gunung Monako NKT.6 MITOS AREA MAKAM OPUNG,PANGLIMA RAJA NUNUT PURBA TONDANG, High Conservation Value. NKT ( Nilai Konservasi Tinggi ).

Sedangkan menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) SITUS  Bersejarah artinya  adalah : Lokasi, Letak, atau tempat suatu Objek,Kejadian,atau bangunan di tempat Peristiwa.

Sedangkan Mitos  menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) MITOS  adalah : Cerita tradisional, berlatar masa Lampau, yang mengandung Penafsiran tentang asal usul alam Semesta atau Dewa Dewi dan di anggap Sakral,dalam Percakapan sehari hari,istilah ini sering merujuk pada kepercayaan Keliru atau cerita fiksi yang tidak berdasar fakta.

Sanksi Pidana jika Situs bersejarah di ubah  menjadi mitos ( fiksi ) di atur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,  pelaku dapat di Jerat pasal berlapis tentang Perusakan, hingga mengubah fungsi Situs tanpa Izin dengan ancaman pidana Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp.5000.000.000 ( Lima miliar ).

Situs bersejarah di Indonesia di Lindungi oleh undang – undang di bawah naungan Kementerian Kebudayaan, berikut adalah rincian Sanksi yang berlaku : 

1.Sanksi Perusakan fisik pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak situs cagar budaya baik seluruh maupun bagian – bagianya, serta mengubah bentuk warna tanpa izin dipidana Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun aptau Penjara dan serta denda Rp 500 juta rupiah serta .5 Miliayar rupiah.

Setiap orang yang tanpa Izin menteri,Gubernur atau Bupati /Walikota mengubah fungsi ruang situs cagar budaya di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.100 juta , hingga maksinal Rp.1000.000.000

Makam Situs Bersejarah Panglima Raja Nunut Purba tondang yang menurut uraian singkat beberapa keturunanya yabg namanya tidak ingin mau di sebut dimana beliau adalah Salah Satu Panglima Raja Perang, Raja Raya ( Dari Simalungun ) tuan RondaHaim Saragih Garingging ( Gelar Anugerah Pahlawan Nasional – November 2025 ) makamnya di di area Itu ( Panglima.Nunut ), sampai kini keturunan dan juga anak anak cucunya pun masih ada dan menjadi warga masyarakat setempat, dan ada juga yang tersebar di bebarapa daerah daerah di Sumatera Utara.

Ketua Kelompok Masyarakat Pengelola Daerah Aliran Sungai { KMPPD } Junaidi Harahap, Atas Peristiwa dan Kejadian ini, meminta Keras Kepada Seluruh Pihak terkait, Utamannya Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik dari Pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Ombusmen RI, jangan malah diam, apalagi tutup mata atau terkesan tidak perduli dengan semua yang telah terjadi, sebab semua Perlakuan dan Kedudukan hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia ini, tidak ada yang di tebang pilih.! Demikian menurut Konstitusi dan Undang – Undang yang berlaku , termasuk Pihak dan oknum – oknum Managemen PTPN.IV, jika bersalah dan langgar Undang Undang yang berlaku, harus di tindak tegas , Sedangkan setingkat menteri dan Gubernur saja sudah banyak yang di Penjarakan jika melanggar hukum di Negeri ini, mosok Setingkat pejabat bawahan Perkebunan ( Manajer- Asisten -red ) Kebun, seakan Lenggang kangkung tanpa tersentuh oleh hukum apapun sampai saat ini, “Ujar Junaidi Harahap dengan penuh rasa kesal dan geramnnya, apalagi telah langsung menyaksikan Peristiwa yang terjadi, Saat di Konfirmasi di kantornya pada, Kamis 28/05/2026.

Dan atas terbitan ini, tim awak media ini, masih berupaya keras mencari keterangan dari Pihak manjemen PTP.Nusantara IV ,Kebun Gunung monako, .untuk dapat di konfirmasi. ( tim – Red ) ..Bersambung…..