
Tebing Tinggi – Sumut – gnewstv.id
Kepala Kepolisian Kota Tebing Tinggi ( KAPOLRES ) AKBP. RINA FRILLYA,S.I.K dan Para Penyidik Reskrim di Polres Tebing Tinggi di Praperadilankan oleh Kuasa Hukum Hotdin Sitopu dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH MH.
Hal tersebut tertuang pada nomor Praperadilan No.3/Pid.Pra/2026/PN / Tbt di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,Bapak DOUGLAS HARD T, S.H.
Kini Persidangan tersebut sudah berjalan beberapa kali, bahkan ini untuk yang ke tiga kalinya, yang di mulai dari hari Senin 6 April 2026 ,sekira pukul 10.Wib,Namun sayangnnya tak satupun di hadiri oleh Pihak Termohon dari ( Polres Tebing Tinggi ). Sehingga Persidangan sempat di tunda dan di lanjutkan minggu depannya.
Menurut Keterangan dari Kuasa Hukum Hotdin Sitopu yaitu Bapak Rojali SH – Habibudin SH.MH mengatakan, Klenya tidak bersalah dan Hotdin Sitopu di tangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sebelumnnya tanpa Prosedur Hukum yang benar dan adanya Proses Pemanggilan Terlebih dahulu terhadap diri Hotdin dan tanpa dapat menunjukan bukti – bukti atas tuduhan Penganiayaan yang di tuduhkan terhadapnnya.
Sementara menurut Keterangan Hotdin Sitopu sendiri kepada awak media ini, beberapa waktu lalu, dirinyaa awalnnya di Periksa atas udangan Klarifikasi tentang berita bohong, usai dirinnya selesai di Periksa dan selanjutnnya malah di tuduh telah melakukan dugaan Penganiayaan secara bersama – sama, sementara menurut Hotdin Sendiri, pada hari peristiwa yang di tuduhkan terhadap dirinya, ia sendiri ( Hotdin – red ) sedang berada di rumahnnya bersama Keluarga , begitukan keterangan yang di sampaikan Istri Hotdin, Boru Purba dan Saksi lainnya, yang Kepadanya (Hotdin -red ) atas tuduhan itu, Langsung di Lakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Kepolisian dari Sat reskrim Polres TebingTinggi tehadap diri Hotdin Sitopu pada bebera hari lalu.
Atas Peristiwa ini, Hotdin Sitopu dan Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu, dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH.MH, meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan yang di Pimpin Hakim DOUGLAS HARD T, S.H,dapat segera membebaskan Klennya, Hotdin Sitopu dan dapat bertindak Adil dalam memutuskan Perkara yang di derita Hotdin saat ini, demi tegaknya suatu Keadilan di Persada Negeri NKRI ini dan terkait Pemberitaan ini, Pihak media masih berupaya untuk mendapatkan Keterangan dari Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi ( Kapolres ).( tim ) Bersambung….






