Beranda NEWS Nasional Di Sinyalir Akibat Adanya Pembiayaran dan Lemahnya Pengawasan Hukum Dari Para APH,...

Di Sinyalir Akibat Adanya Pembiayaran dan Lemahnya Pengawasan Hukum Dari Para APH, Diduga Kuat Pemicu Rusaknya Daerah Sempadan Sungai Oleh Para Mafia Tanah

88
0

Sipispis  Sergai – Gnewstv.id 

Kegiatan Proyek Kawat Beronjong Diduga Gaib bernilai Miliaran rupiah, diwilayah  bantaran  Sungai Bah Sombu Lanjim  di sebut warga sekitar dekat Jembatan titi monyet,atau bebatas dengan Afd 3 PTPN.IV atau Exs PTPN.III, Kebun Gunung monako, ( timon) atau di Daerah Sempadan Sungai, ( DSS), Daerah Aliran Sungai ( DAS) bah Sombu Di  Desa Sibaro , Kecamatan Sipispis ,Kabupaten Serdang Bedagai,Propinsi Sumatera Utara, yang tidak tampak ada terpasang Papan Anggaran atau Plank Proyek di area Kegiatan.

Informasi ini, di dapat  ketika sebelumnya awak media , mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin di sebut namanya, kepada awak media, pada Sabtu, 19 April 2025 kemarin.

Gambar. – inilah Terlihat Jelas Pohon Sawit Tumbang Diduga milik Perusahaan setempat mengakibatkan Kerusakan Parah di Daerah Sempdan Sungai bahsombu ,di Sipispis,Sergai berbatas langsung dengan PTPN.IV Afd IV.Kebun Gunung monako, Sergai ,sumatera Utara

Secara umum Pembangunan fisik di Sempadan sungai, oleh PTPN ( Dan Pihak manapun ) di larang dan harus memiliki izin dari Pemerintah dan hal ini sesuai ketentuan hukum yang mengatur penggunaan Sempadan sungai, seperti yang tertuang dalam undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air.

Sanksi pidana untuk Pelanggaran Undang -Undang nomor 17 tahun 2018, tentang sumber daya Air, dimana Pelanggaran yang menimbulkan kerusakan pada Sumber daya Air, Lingkungan atau Prasarana Sumber daya Air di ancam hukuman Penjara, Paling Singkat 18 bulan dan Paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 2.000.000.000,00 ( Dua miliar rupiah).

Di minta pihak terkait, khususnya Aparat  Penegak Hukum { APH }  di Jajaran Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Khususnya di wilayah  Hukum Propinsi Sumatera Utara ,baik Pihak Kejaksaan dan Kepolisian ,serta Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) untuk mengcoscek dan dapat  menyelidiki terkait Informasi adanya dugaan Proyek pemasangan Bronjong di tempat Itu yang di kabarkan memakai anggaran uang negara disinyalir hingga  miliyaran rupiah tersebut.

Bahkan Pengerjaanya terkesan di kerjakan asal jadi { asal-asalan -red } yang di sinyalir memakai Uang Rakyat { tersebut.

Hingga berita ini di rilis ,belum ada satu Pihakpun, terlebih di duga pemilik proyek bernilai miliyaran Itu , atau Pihak manajemen Perusaan Exs PTPN.3 kini PTPN.IV Kebun Gunung monako  { Manajer -red}  yang dapat di konfirmasi awak media  dan memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan  kegiatan Proyek Siluman itu.

Dimana  diduga Proyek Pembuatan Beronjong Itu, terindikasi belum di ketahui Volume dan Dia meter Panjangnya atau terkesan masih bersetatus Siluman Itu , dimana  tidak ada dapat  menunjukan Papan Pemberitahuan Kegiatan Proyek alias Plank Proyek di Lokasi kegiatan di tempat Itu.

Sebagaimana di atur dan tertuang pada Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik {KIP}  nomor 14 tahun 2008.

Dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang aturan Daerah Sempadan Sungai, dimana, Perusahaan Pemilik HGU baik PTPN atau Perusahaan lainya, tidak diperboleh melakukan penanaman komudite  kelapa sawit di Daerah Sempadan Sungai, karena  tidak Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011, yang  mengatur larangan menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah kawasan Buffer Zona ( sempadan Sungai).

Dimana juga Kawasan Penyanggah ini Selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk Sungai Sedang.

Dalam hal ini Pihak Pemerintah diminta  segeralah  bertindak tegas ,  jika ada yang sudah melanggar, terlebih seperti yang telah terjadi di lokasi ini.

Dan aturan tersebut jangan terkesan Seakan malah melakukan pembiyaran atas hal yang sudah terjadi saat ini atau di duga melakukan Konsfirasi jahat { Kewenangan Pihak PUPR -red }  dan Balai Wilayah Sungai { BWS }.

Dimana hal  ini juga merujuk sesuai ketentuan Undang Undang nomor – 32 tahun 2009 tentang Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya keaneka ragaman hayati, serta  hewan-hewan liar dan dapat di ancam pidana Penjara 3 tahun Penjara dan dengan  denda tiga miliyar rupiah, serta 10 tahun penjara atau denda sebesar  10 miliyar rupiah atau pencabutan paksa atas Izin Usaha Perusahaan.

Kegiatan Proyek Pemasangan Batu  dan Kawat Bronjong di Lokasi  titi monyet, di Daerah Sempadan Sungai { DSS } atau Daerah Aliran Sungai {DAS} ,Sungai Bah Sumbu, di Desa Sibaro,Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera Utara Itu, 

Di duga kuat adalah kegitan Proyek tidak Jelas alias Siluman gaib,  tanpa menunjukan Plank Proyek, yang disinyalir sangat  menyalahi aturan dan sarat akan penyimpangan data peruntukan atau dugaan  mall Pratek atau areal Ilegal

Sebab Daerah Sepadan Sungai tersebut, Sesuai Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di Indonesia, dimana di lokasi Itu adalah merupkan kewenangan dari Pihak PUPR atau BWS , bukanya di Duga milik BUMN PTPN di tempat Itu.

Atas Peristiwa ini, Di minta Pihak Aparat Penegak Hukum { APH} Baik Institusi dan Instansi yang berwenang ( Pihak Pemerintah RI – )  dapat segera melakukan Penyelidikan, serta Penyidikan atas Kegiatan Itu.atas adanya  dugaan Pengerusakan  Lingkungan yang di sinyalir sudah cukup lama terjadi di lokasi Itu, agar peristiwa Itu tidak.menjadi preseden buruk bagi Negara, dan di harapkan tidak ada lagi Oknum- oknum nakal yang coba – caba berbuat sewenang wenang ( Abouse of Power } di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,  terlebih di tempat Itu.dimana kuat di duga para Oknum – oknum Itu, mencoba melawan hukum dan  Konstitusi atau Undang –  Undang yang telah diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.( tim – ) …Bersambung…..