Beranda DAERAH Sumut Diminta KAPOLDASU Ambil Alih Kewenangan Kapolsek Atas Dugaan  Pihak SPBU 13.203.188  Dolok...

Diminta KAPOLDASU Ambil Alih Kewenangan Kapolsek Atas Dugaan  Pihak SPBU 13.203.188  Dolok Masihul Disinyalir Modifikasi Pompa Secara Ilegal, Hingga Rugikan Masyarakat

87
0

Keterangan Gambar – Lokasi SPBU 13.203.188 dan armada pengakut BBM di Jalan Besar Dolok Masihul – Tebing Tibggi, Sumatera Utara.

Serdang Bedagai -Gnewstv.id

Sebagai mana di terbitkan di media Siber sebelumnya SPBU 13.203.188, yang berada di Jalan Besar Dolok – Tebingtinggi di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara .terus menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam praktik mafia minyak yang menyalahgunakan bahan bakar subsidi ( BBM) , seperti Pertalite dan solar, secara terang-terangan.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang terkait masalah ini, menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran dan pembagian keuntungan di antara pihak-pihak terkait, dari pihak SPBU tanpa menghiraukan undang-undang yang berlaku terutama atas dugaan Pelanggaran Undang undang migas dan dugaan Pengelapan Penipuan terhadap para konsumen.

Menurut informasi yang dihimpun, oknum internal SPBU, termasuk pengawas berinisial AL dan staf lainya, diduga masih  terlibat dalam praktik tersebut dan terkesan menantang hukum. mereka masih terlihat melakukan kegiatan ilegal dengan sikap terkesan melecehkan Para Aparat Penegak Hukum ( APH) di Daerah Itu, pada (7/10/2024).

Masih dengan cara yang sama , Praktik pengumpulan Pertalite dengan cara mengisi tangki motor berulang kali dilaporkan terjadi setiap hari di SPBU ini. Setelah pengisian, bahan bakar tersebut dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali secara eceran. Para pelaku diduga harus membayar pungutan sebesar Rp6.000 kepada pihak SPBU untuk bisa mengisi berulang kali tanpa hambatan, ditambah setoran lain yang belum disebutkan.

Lebih mencengangkan lagi, dugaan  penyelewengan solar bersubsidi juga terjadi di SPBU ini. Solar diduga langsung dituangkan dari truk tangki Pertamina ke ember berkapasitas 35 liter, lalu dipindahkan ke jerigen oleh oknum yang bekerja sama dengan sopir truk. Praktik ilegal ini dilakukan secara terbuka di area SPBU, yang memicu kemarahan masyarakat atas kurangnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum setempat.

Selain itu, masyarakat juga sangat mengeluhkan takaran minyak yang tidak sesuai. Beberapa pelanggan mengaku bahwa pengaturan komputer di pompa SPBU disinyalir sering dimodifikasi secara ilegal. sehingga minyak yang keluar dari selang lebih banyak mengeluarkan angin daripada bahan bakar minyak ( BBM) , yang membuat pelanggan merasa sangat dirugikan.

Seorang pengecer minyak, yang meminta identitasnya disamarkan dengan sebutan AB,dan IJ mengungkapkan bahwa ia dan beberapa rekannya yang berjualan minyak eceran dipaksa membayar “uang keamanan” sebesar Rp500.000 setiap bulan kepada pihak SPBU. Uang tersebut diduga disetor kepada pihak yang perlu untuk di amankan pastilah masyarakat tahu siapa – siapa itu. “Kami tidak punya pilihan. Jika tidak membayar, kami tidak diperbolehkan mengisi minyak di kendaraan kami,” ujarnya dengan kesal.

Praktik dugaan mafia minyak di SPBU 13.203 188, Dolok Masihul ini.tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. “Ini jelas pelanggaran berat. Penimbunan dan penyalahgunaan minyak bumi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Bapak Kapoldasu untuk mengambil alih tugas Kapoksek Dolok masihol dan mau  segera melakukan investigasi mendalam. “Kami meminta agar pihak berwenang turun langsung ke lapangan untuk menghentikan praktik dugaan Penipuan dan  mafia minyak ini, di SPBU tersebut. Sebab selain Negara telah dirugikan, masyarakat dirampok hak haknya , dan ini perbuatan ini harus segera dihentikan.

Masyarakat kini berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang atau para APH untuk menghentikan dugaan praktik kotor di SPBU 13.203.188 tersebut demi melindungi kepentingan publik atau masyarakat ,dan penegakan Hukum yang Berlaku demi Integritas Negara.

(Tim/.RI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini