Beranda DAERAH Sumut Tok! Palu Hakim Hukum Suriadi Kades Pasar Baru 2 Tahun Penjara, Terdakwa...

Tok! Palu Hakim Hukum Suriadi Kades Pasar Baru 2 Tahun Penjara, Terdakwa : Pikir-pikir

94
0

Teks photo: Hakim Ketua Maria Cristine Natalia bsaat membacakan putusan di ruang sidang kartika kepada terdakwa Suriadi Kades Pasar Baru, PN Sei Rampah, Selasa (27/8) sore.

Sergai, Sumut –  Gnewstv.id

Sidang putusan kasus tanda tangan palsu oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah yang di gelar di ruang sidang kartika dengan menghadirkan terdakwa Suriadi alias Rudi Armada dan Penasehat hukum nya serta JPU dari Kejaksaan Negeri Sergai, Selasa (27/8/2024) pukul 16.30 WIB.

Hakim ketua Maria Cristine Natalia Barus didampingi hakim anggota berjumlah 2 (dua) orang dalam pembacaan putusan nya, menyatakan jika terdakwa dinyatakan bersalah dengan menggunakan kekuasaan nya untuk melakukan tanda tangan palsu seperti yang di dakwakan kepada Suriadi,

“Menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun kurungan dan dinyatakan bersalah,” vonis hakim dengan mengetuk palu.

Kemudian hakim ketua bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut,

“Apakah terdakwa menerima vonis tersebut? terdakwa menjawab, untuk pikir-pikir dahulu setelah berkordinasi dengan pengacaranya dalam masa 7 (tujuh) hari kedepannya setelah vonis tersebut dibacakan hakim ketua Maria Cristine Natalia Barus,” saat sidang putusan, Selasa (27/8).

Penasehat terdakwa, Yudi, SH seusai persidangan kepada awak media,

“Kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan oleh hakim, karena kami sebagai penasehat hukum terdakwa melihat jika putusan tersebut tidak adil. Hakim tidak dapat menghadirkan para saksi yang menyatakan jika klien kami yang menyuruh untuk melakukan tanda tangan palsu tersebut,” jelas Yudi.

Mesayus Agustin Barus selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Sergai menjelaskan kepada media,

“Terkait putusan oleh hakim, kita nanti berkoordinasi dengan pimpinan, namun waktu ini kan masih diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum nya apakah pihak mereka akan banding atau tidak,” ujar nya.

JPU Kejari Sergai sebelumnya menuntut Suriadi kasus tanda tangan palsu di PN Sei Rampah dengan tuntutan hukuman 3 tahun penjara. ( gntv/ery )