Kotarih, Sergai. Gnewetv.id
Dua orang kakak-beradik diringkus aparat Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) karena terlibat penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu di Dsn II Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu (Sergai) Kamis siang (27/3).
Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai menangkap sepasang kakak beradik berinisial
S alias Lepes, laki-laki (43) warga Dsn II Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dan J alias Iyem, perempuan (39) warga Dsn II Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Dari hasil pengembangan tersangka S, yang dipimpin Ipda Brimen, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga jenis sabu. Kemudian S mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari adiknya berinisial J, atas perintah Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba untuk melakukan penangkapan terhadap J, dan kembali ditemukan 5 bungkus plastik klip diduga jenis sabu.
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH. menyatakan kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3) Melalui pesan WhatsApp nya.
“Dari penangkapan kepada kedua pelaku, kami berhasil mengamankan 5 bungkusan plastik klip diduga jenis sabu, yang tersimpan di dalam tas rias terbungkus tisu milik J,” tulis Mula.
Pihak Polsek Kotarih saat melakukan pengembangan dan penangkapan kepada kedua pelaku turut disaksikan Kepala Desa Huta Durian Surya Budi Sipayung.
Kedua pelaku hasil tangkapan Polsek Kotarih tersebut kini telah dilimpahkan ke Mapolres Sergai berikut barang bukti dengan total berat bruto 5,11 gram. Dan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku, ” jelas nya. (Erick Yoma)








