Beranda DAERAH Sumut Jika Langgar Perjanjian, Usaha Kelapa Parut Milik Whb Akan Segera di tutup...

Jika Langgar Perjanjian, Usaha Kelapa Parut Milik Whb Akan Segera di tutup Paksa

113
0

Tebingtinggi-gnewstv.id

Setelah berulang-ulang kali di beritakan berbagai media Siber dan media gnewstv.id ,serta setelah mendapatkan Protes keras dari warga setempat ,akhirnya Usaha Kelapa parut milik Whb yang hidupkan mesin parutnya nyaris 24 jam setiap harinya.dimana selama ini tidak mau pedulikan warga yang sedang melaksanakan ibadah Sholat dan beristirahat malam,di Jalan kf tandean Lingkungan 04 ,Kelurahan Bandar Sakti,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara.

Akhirnya mendapatkan Surat teguran dan surat Peringatan keras dari Dinas Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja-Sat Pol -PP Kota Tebingtinggi,pada hari ini Selasa 16 Januari 2024,di Jalan Imam Bonjol,Sumut.

Pertemuan yang di Pimpin Langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebingtinggi Bapak JB.Hutapea ,Para Kabag ,Kasi dan juga turut serta di Hadiri Perwakilan dari Pihak Kecamatan Bajenis,Plt Kelurahan Bandar Sakti, Bhabinkamtimas,serta Kepala lingkungan 04,Bandar Sakti,berjalan damai dan tertib, di ruang Aula kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jalan imam Bonjol.

Peringatan Itu tertuang dalam bukti surat Berita Acara nomor : 300/207/Pol.PP/2024,dimkasud,dengan ketentuan :
1.Pemilik mesin parut kelapa menggeser mesin parut kedalam rumah

2.Menata dengan baik besi tempat batok kelapa agar tidak menggunakan bahu jalan.

3.Penggeseran dan Perbaikan yang di maksud di laksankan selambat-lambatnya besok pada hari Rabu tanggal 17 januari 2024.

Jika tidak mengindahkan Perjanjian dan peraturan tersebut ,maka pihak Instansi dan Institusi terkait akan segera melakukan penutupan paksa atas usaha yang di lakukan dan di miliki Whb tersebut.

Dimana perbuatan yang di lakukan oknum Pemilik Usaha parut berinisial Whb Itu,di kabarkan terjadi sudah sejak lama.

ketika ia, memulai dan membuka usaha parut kelapa miliknya pada beberapa tahun silam.

Dengan tujuan meraup untung besar, sehingga disinyalir nekad menguasai,merusak fasilitas milik umum, badan jalan dan trotoar,serta tidak perdulikan keberatan warga lainya yang ada di tempat Itu.

Seperti di beritakan sebelumnya,oleh media siber gnewstv.id ini,dimana oknum berinisial whb itu ,diduga dengan sengaja dan sewenang-wenang,serta sesuka hatinya, terus-menerus menghidupkan mesin parut ( kukur santan kelapa ) miliknya. sehingga sangat mengundang dan menimbulkan kebisingan dan keonaran,juga kegaduhan di tempat Itu, hingga nyaris 24 jam setiap harinya.

Bahkan terkesan dia tidak mau memperdulikan, walau kegiatan Ibadah Sholat sedang di berlangsung berkali-kali, namun ia ( Whb-red) ,tetap saja melakukan kegitan pemarutan kelapa miliknya, walau Ibadah adzan sedang berkumandang.

Sudah sering kali mendapatkan teguran dari warga sekitar ,bahkan mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat,baik dari Kelurahan dan Kecamatan,agar oknum whb itu untuk tidak lagi melakukan kegiatan Pemarutan Kelapa miliknya Itu,dengan menggunakan mesin parut yang menimbulkan kebisingan, ke gaduhan, serta ke onaran di tempat Itu.

Namun oknum whb itu terkesan tidak mau perdulikan teguran dari warga,termasuk teguran dari Pihak Aparat Pemerintah Kota Itu, dan malah terkesan seakan menentang warga ,serta petugas,juga Pihak Pemerintahan terkait di Kota Tebingtinggi tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara warga yang protes dan keberatan,dengan ulah oknum pemilik usaha parut berinisial whb Itu,di ruang aula pertemuan kantor Satpol -PP,yang berada di Jalan Imam Bonjol,padang hilir Kota Tebingtinggi tersebut, pada selasa 16 Jan 2024,pukul 10.40 .Wib, yang akhirnya terungkap bahwa oknum whb itupun ,mengakui jika ia selama ini,memang benar-benar telah menguasai dan menduduki trotoar dan badan jalan di tempat Itu,untuk melakukan kegiatan usaha parut kelapa miliknya.

Dan yang lebih anehnya lagi,ia ( oknum whb-red ), malah meminta agar dirinya dapat menggunakan kembali badan jalan dan trotoar itu ( melanggar Peraturan dan Perundang-undangan -red ),”untuk melakukan usahanya selama dua tahun lagi kedepanya,dengan berdalih agar dirinya dapat melunasi segala hutang-piutangnya kepada orang lain.

Dan sontak permintaan itupun,langsung di tolok dan di protes oleh warga yang berkeberatan, sebab menurut warga perbuatan itu adalah,merupakan perbuatan yang melawan hukum,serta selama ini sudah sangat mengganggu kenyamanan serta merugikan dan juga membahayakan keselamatan orang lain ,terlebih pengguna jalan yang melintas di tempat Itu,juga warga sekitar.

Dan janganlah pula kiranya Perbuatanya Itu,akhirnya mencoreng Penghargaan dan peraihan Kota Tebingtinggi,yang selama ini telah mendapatkan Peraihan Adipura terbaik,beberapa kali berturut-turut yang telah di nobatkan sebagai Kota Bersih ,Asri ,rapi dan teratur, Kini rusak dan tercoreng hanya gara-gara ulah seorang oknum berinisial whb,seorang warga pendatang yang membuat kebisingan dan keonaran,serta nekad menumpuk sampah di Badan Jalan, yang mengancam dan membahayakan keselamatan orang lain di Lokasi tempat Itu.

Usai Kesepakatan dan Perjanjian di buat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamang Praja Kota Tebingtinggi,Selanjutnya pada hari ini,Selasa 16 Januari 2024,sekira pukul 13.00.Wib,Sejumlah Pihak Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebingtinggi Itupun ,Langsung di Perintahkan Oleh Kepala Satpol-PP Bapak JB.Hutapea, untuk kembali menijau langsung lokasi lapangan tempat dimana ,oknum.berinisial.Whb Itu berusaha,benar saja ternyata, masih di temukan kegiatan Pemarutan Kelapa miliknya,yang menggunkan badan jalan dan trotoar utuk kegiatan usahanya di lokasi tersebut.

tim-gnewstv.id