Beranda DAERAH Sumut Waduh Gawat !!! Puskesmas Pembantu Desa Mangga Dua Diduga Menghina Lambang Negara...

Waduh Gawat !!! Puskesmas Pembantu Desa Mangga Dua Diduga Menghina Lambang Negara Indonesia Dengan Memasang Bendera Merah Putih Dengan Kondisi Robek

99
0

SERDANG BEDAGAI-gnewstv.id

Puskesmas Pembantu (PUSTU) Dusun 3 Desa Mangga Dua,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah tidak layak lagi di tiang bendera halaman puskesmas,”(09/01/2024) Pagi sekira Pukul 10:57 Wib.

Pemasangan bendera merah putih yang sudah tidak layak ini menjadi tanda bahwa puskesmas pembantu (PUSTU) desa mangga dua di bawah Pengawasan Dinas Kesehatan Serdang Bedagai ini telah melanggar UU RI.

Pantauan wartawan saat menyambangi puskesmas pembantu desa mangga dua,Kondisi bendera merah putih yang dikibarkan oleh puskesmas pembantu ini terlihat telah robek dan kusam sehingga warna merah putih sebagai khas warna bendera negara Indonesia juga terlihat sudah memudar.

Selain menemukan bendera merah putih dalam kondisi robek,wartawan juga melihat beberapa ruangan puskesmas pembantu desa mangga dua nampak kosong tak berpenghuni dengan pintu tertutup rapat.

Jelas perlakuan puskesmas pembantu desa mangga dua ini telah mencoreng Harkat dan Martabat bangsa Indonesia.

Untuk diketahui dalam pengibaran bendera merah putih sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 3 yang berisikan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak,luntur,robek,kusut dan kusam

Pasal lain menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan,setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik,tidak lusuh,robek maupun luntur.

Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c,mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c,maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat dikonfirmasikan Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Beringin melalui via telpon, drg.Sherlytia Mutia Hutabarat menyampaikan kepada wartawan jika sebelumnya sudah pernah sidak langsung dan menemukan bendera merah putih dalam kondisi robek dari itu diberikan sanksi kepada kepala puskesmas pembantu dengan memberikan surat peringatan (SP).

“Segera saya panggil pak saya juga sebelumnya sudah pernah sidak ke puskesmas pembantu desa mangga dua dan menemukan hal yang sama bahkan sebagai sanksi dan tindakan tegas saya sudah memberikan surat peringatan (SP),”Ungkap Kapus Tanjung Beringin

Atas kejadian ini awak media meminta kepada Bupati Serdang Bedagai,Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai,Aparat Penengak Hukum (APH) Polres Serdang Bedagai untuk segera memberikan tindakan tegas dan memberikan sanksi karna sudah menghina lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dalam keadaan robek.

tim-gnewstv