Beranda NEWS Nasional Adab dan Hukum Terkesan Lenyap Sudah di Kota  Tebingtinggi,Pasalnya tak Satupun  Pihak...

Adab dan Hukum Terkesan Lenyap Sudah di Kota  Tebingtinggi,Pasalnya tak Satupun  Pihak Pejabat  Pemerintah  Yang Bernyali,menindak Tegas Oknum Pemilik  Kelapa parut, Yang terang-terangan Merampas  Badan Jalan dan trotoar, Hingga terus hidupkan mesin Parut,Sekalipun Ibadah Adzan Sedang  Dikumadangkan

78
0

Tebingtinggi-gnewstv.id

Hingga detik ini,pada Rabu 10/Januari 2024,Pukul 05.06.Wib ,Pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi,khususnya, kecamatan dan Kelurahan benar-benar  sudah tidak mampu lagi, hanya  untuk menindak Seorang Oknum  Nakal Pemilik kelapa parut berinisial Whb,yang berada di Jalan Kf tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg, Sumatera Utara,

yang tetap saja lakukan aktivitas Pemarutan  kelapanya, hingga detik ini,menggunakan mesin parut yang sangat-sangat  mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya  di tengah-tengah masyarakat ,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti,di Kecamatan Bajenis ,Kota Tebingtinggi,Propinsi Sumatera Utara Itu.

Padahal tiga pekan sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan)  untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya Pemarutan Kelapanya mengunakan mesin,yang menimbulkan kebisingan dan ke gaduhan dan ke onaran,yang beraktifitas,dengan merampas  trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis “kata Camat Bajenis bernama.”Dira Astama Trisna ,ketika.di Konfirmasi Lewat whatshap miliknya ketika di nomor 0852-9658-xxxx ,kala Itu.

Mengganggu ketenteraman dan kenyamanan ,serta menimbulkan keonaran bagi warga sekitar dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu Menyalahi KUHP pasal 172-503 dan pasal 265, dengan ancaman kurungan Penjara ,hingga  denda sebesar 10 juta rupiah,juga Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalulintas,dimana di tempat Itu,tak jarang  mengundang dan mengakibatkan Terjadinya Laka lantas,dan Sangat membahayakan keselamatam orang lain dan  pengguna jalan yang melintas di sekitar Jalan  Itu akibat ulah yang di lakukan oknum menumpuk sampah batok kelapa di badan jalan Itu,

Sampah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat  begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu. ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengkukur ( memarut )  kelapa ,terus saja berbunyi bising,terlebih saat Adzan Subuh dan Ibadah lainya sedang berlangsung,sehingga sangat  mengganggu ketenteraman dan kenyaman warga lainnya,Khususnya masyarakat yang ada di sekitar tempat Itu,

Terlebih-lebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum berinisial whb Itu terus saja di hidupkan untuk memarut kelapa miliknya, hingga  nyaris 24 jam ,setiap harinya,hanya demi cuan dan raup untung besar, dirinya nekad  kangkangi Pelaksanaan Ibadah ,Agama ,Adab dan hukum di Kota Itu.

Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan  buah kelapa yang di angkut ke atas ( trotoar) ,sehingga memicu ke gaduhan dan ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa di pastikan tidak  berizin yang di Perbuat  oknum biadab dan tidak berprikemanusiaan,berinisial  Whb Itu, ,dan Perbuatannya Itu mengakibatkan  suasaana semakin berisik ,sehingga  merugikan,serta sangat mengganggu  ketenangan dan kenyamanan  warga lainnya di sekitar tempat Itu,

Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,bahkan ibadah-ibadah Adzan  lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli dan mau tau  ,bahwa ibadah menyembah “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesin kelapa parutnya,terus saja berbunyi milik oknum Whb Itu,

Hanya karena demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, di atas Kepentingan Umum,sehingga  dirinya (Whb) tidak lagi memikirkan dan mempedulikan warga dan masyarakat lainnya yang  Sedang melaksanakan Ibadah di sekitar Itu,

Seringa kali sudah mendapatkan teguran dari  warga sekitar  ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu, yang di kabarkan hanyalah  perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat sewenang-wenang, dan tidak mau perduli sama sekali,atas apa yang menjadi saran-saran  dan teguran dari warga tersebut ,bahkan terus saja hampir setiap harinya,hingga belasan tahun sudah hampir  berlalu,oknum berinisial Whb ,pemilik parut Kelapa Itu,terus melakukan aktifitas pemarutan kelapanya tersebut tanpa,mempedulikan warga dan masyarakat lainya , Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh  dari lokasi tempat ia berusaha,untuk berjualan saat ini,

Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan  “tks  atas info bg”ujar Camat Dira,

Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,

Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini dan beritakam ini terus-menerus dirilis, teguran Pemerintah Kecamatan  Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut, 

Buktinya, hingga berita ini di rilis Pada Rabu ini  10/Januari 2024, sekira pukul 08.30 .Wib,oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegiatan Pemarutan Kelapanya ,seperti biasanya,”atau mungkinkah diduga telah terjadi  indikasi Suap..Kepada oknum”-oknum Pejabat dan Petugas tertentu…???..atau adanya Pihak yang membekingi atas  Indikasi  Setoran Upeti (Uang)  yang di beri.?.”,sehingga oknum berinisial  Whb itu, bisa terus semakin bebas dan leluasa,juga semakin meraja lela dan dapat sesuka hatinya melakukan aktifitas Iligalanya Itu.

Sehingga terkesan tidak memikirkan Adab dan Hukum,serta kenyamanan Ibadah warga masyarakat lainya di tempat Itu ,dan terkesan dapat sudah  mengalahkan,dan mengangkakangi Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangang yang berlaku di Indonesia dan Kota Tebingtinggi  tersebut.

Ketika awak media ini,mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali  Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang jelas-jelas  menggunakan dan merampas  trotoar (  di atas parit ) dan badan Jalan milik Pemko Tebingtinggi Itu, mengapa tidak  juga menghentikan kegiatan parut kelapanya Itu.., dan apakah diduga adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku  tidak mau  berhenti juga melakukan  kegiatanya tersebut,(Kegiatan parut kelapa-red), dari jadwal yang di tentukan,”Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak lagi sama sekali,mau menjawab  konfirmasi dan Pertanyaan dari Pihak Wartawan dan awak media.

Warga hingga detik ini di tempat Itu, ,masih saja terus berharap Kepada Pihak Petugas dan Pejabat Pemerintah yang ada,khususnya kepada Bapak Pj, Walikota Tebingtinggi, Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD  ,Kapolres Tebingtinggi, Bapak Kajari dan Kasadpol PP,serta  Dinas Perdagangan dan Camat , lurah setempat, 

“agar punya nyali  dan  berani menindak tegas, hanya untuk  menghadapi,seorang oknum Pemilik parut kelapa di pastikan tidak berizin berinisial Whb,yang hanya memikirkan Isi perut dan raup untung Pribadnya semata, di atas penderitaan warga lainya,atas  Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga  saat ini dapat sampaikan terlebih dahulu,

Agar apa yang menjadi harapan dan keinginan warga dan masyarakat di tempat Itu,,dapat terpenuhi ,dan secepatnya mengambil tindakan tegas ,agar warga tidak terus berandai-andai dan menduga-menduga bahwa adab dan hukum ,telah tumpul dan mandul di Kota Itu,serta dapat Secepatnya dilaksanakan  tindakan Oleh Pihak Pejabat Pemerintah Setempat, Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain,di luar kewenangan warga,Demi  mencari keadilan,serta tegaknya hukum dan Demokrasi,serta ketenagan dan Ketenteraman,kenyamanan  warga di Kota Tebingtinggi Itu,seperti sedia kala sebelum,dimana oknum berinisial Whb itu berada di tempat Itu.

“agar Adab dan hukum tidak terkesan sudah lenyap di Kota Itu dan benar-benar masih bisa di tegakan, Demi Nawacita Negara terhadap rakyatnya “ujar warga mengakhiri.

tim-gnewstv.id