Tebingtinggi-gnewstv.id
Sampai detik ini,minggu 07/Januari 2024,Pemerintah Kota Tebingtinggi,di Sumatera Utara ,khususnya, kecamatan dan Kelurahan terkesan sudah tidak mampu lagi, untuk menindak Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,yang berada di Jalan Kf tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg,yang tetap saja lakukan aktivitas Usaha Pemarutan kelapanya dan mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya di tengah-tengah masyarakat sekitar,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti tersebut.

Padahal dua minggu sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan) untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya Pemarutan Kelapanya mengunakan mesin dompeng dan yang menimbulkan kebisingan dan ke onaran,yang beraktifitas merampas trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis “ujar Camat Bajenis bernama.Dira Astama Trisna ,via whatshap miliknya ketika di konfirmasi 0852-9658-xxxx ,kala Itu.
Acap kali mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada KUHP pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan Penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas,dan acap kali di tempat Itu mengundang dan mengakibatkan Peristiwa Laka lantas,serta membahayakan pengguna jalan lainya yang melintas di sekitar Itu,
Dikarenakan sanpah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu. ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat menggagu ketenteraman dan kenyaman warga lainya,Khususnya masyarakay yang ada di sekitarnya, terlebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum whb Itu terus saja di hidupkan.
Apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya di nyalakan, oleh oknum berinisial Whb Itu beserta Perkerjaanya, yang di duga di Explotasi dan tidak memiliki Bpjs Itu,
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan buah kelapa yang di angkut ke teras ( trotoar) ,sehingga memicu ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa yang ia lakukan,dan menambah susaana semakin gaduh dan berisik dan sangat merugikan ketenangan dan kenyamanan warga lainya,
Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,bahkan ibadah-ibadah lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli ,bahwa ibadah menyembang “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesinya terus berbunyi miliknya Itu,
Disinyalir demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, tanpa memikirkan warga dan Masyarakat lainya yang sanagt trrganggu dan juga Sedang melaksanakan Ibadah,
Acap kali mendapatkan teguran oleh warga sekitar ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu yang di kabarkan hanyalah perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat tidak mau perduli sama sekali,atas saran-saran warga tersebut ,bahkan terus saja hampir belasan tahun sudah berlalu,oknum berinisial Whb Itu,terus melakukan aktifitas pemarutan kelapanya itu di rumah di duga tidak berizin Usaha Itu, Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh dari lokasi tempat ia berusaha tersebut.
Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan “tks atas info bg”ujar Camat Dira,
Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,
Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini teguran Pemerintah Kecamatan Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut, buktinya hingga berita ini di rilis Pada minggu 07/Januari 2024, oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegitanya seperti biasa,atau mungkinkah diduga ada indikasi adanya Setoran usai dugaan suap..?? “,sehingga oknum berinisial Whb itu bisa terus saja meraja lela dan sudah dapat sesuka hatinya,sehingga terkesan dapat mengalahkan dan mengangkakangi Peraturan yang berlaku dan Pemerintah Kota Tebingtinggi di Sumatera Utara Itu,
Ketika awak media ini mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang menggunakan dan merampas trotoar ( di atas parit ) milik Pemko Tebingtinggi dan badan Jalan milik Pemerintah Itu,tidak juga menghentikan kegiatan parut kelapanya..??..apakah adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku tidak berhenti juga melakukan kegiatanya tersebut,(Kegiayan parut kelapa-red) dan Dua pekan sudah berlalu dari jadwal yang di tentukan,” Ibu Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak membalas lagi sama sekali konfirmasi yang di tanyakan awak media Perihal kejadian Itu.
Warga berharap dan meminta atas peristiwa ini ,kepada Bapak Pj Walikota Tebingtinggi Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD Basarudin Nasution ,Kapolres Tebingtinggi, Kajari dan Kasadpol PP,serta Dinas Perdagangan dan Camat , lurah setempat, agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu saat ini,agar Apa yang menjadi Nawacita Negara ( Negara hadir ketika rakyat membutuhkan),’Itu dapat di Penuhi dan di Laksanakan Oleh Pihak Pemerintah Setempat Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain dan melakukan Demonstrasi -unras di Sekitar usaha Parut kelapa,dan kekator Walikota dan DPRD Kota Tebingtinggi Sumut,
Yang Dimana disinyalir Usaha parut Kelapa kepunyaan Whb Itu diduga pastilah tidak berizin ( Ilegal ),sebab terlihat jelas menggunkan trotoar dan merampas badan jalan,serta sangat-sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di sekitar Usahanya selama ini,serta mengundang bau busuk dan bau tengik dan tidak sedap atas sisa sampah parut kelapa Itu, yang terlihat tampak di buang sebarangan pula di sekitar dan badan jalan,juga parit trotoar di lokasi Itu,
dimana usahanya itu dikabarkan warga sudah berlangsung hampir belasan tahun lamanya, dan di duga meraup keutungan Pribadi di atas Kepentingan umum dan mengakibatkan kesengsaraan warga masyarakat yang lainya di sekitar Itu,mengundang ke onaran dan kegaduhan, apalagi saat ada warga yang sedang menderita sakit penyakit di sekitar Itu,dimana aktifitas mesin parut kelapa milik Whb Itu,terus saja berbunyi hingga hampir 24 jam setiap harinya,namun Pejabat Pemerintah malah terkesan sudah menyerah dan diduga sudah dapat di kalahian hanya oleh seorang Pemilik usaha parut kelapa berinsial Whb Itu.








