Beranda DAERAH Sumut Berapalah..Yaa..Kiranya Upeti Yang di Terima Oknum-Oknum Pejabat Di Tebingtinggi Sehingga Tak Berkutik...

Berapalah..Yaa..Kiranya Upeti Yang di Terima Oknum-Oknum Pejabat Di Tebingtinggi Sehingga Tak Berkutik Lagi ,Untuk Tegakan Hukum,terus Membiarkan  Pengusaha  Kelapa Parut Perampas Jalan dan trotoar yang terus hidupkan mesin Parut Kelapanya, Walau Ibadah Adzanpun Sedang Di Kumandangkan 

66
0

Tebingtinggi-gnewstv.id

Sampai detik ini,minggu  07/Januari 2024,Pemerintah Kota Tebingtinggi,di Sumatera Utara ,khususnya, kecamatan dan Kelurahan terkesan sudah tidak mampu lagi, untuk menindak Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,yang berada di Jalan Kf tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg,yang tetap saja lakukan aktivitas Usaha Pemarutan  kelapanya dan mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya  di tengah-tengah masyarakat sekitar,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti tersebut. 

Padahal dua minggu sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan)  untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya Pemarutan Kelapanya mengunakan mesin dompeng dan  yang menimbulkan kebisingan dan ke onaran,yang beraktifitas merampas  trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis “ujar Camat Bajenis bernama.Dira Astama Trisna ,via whatshap miliknya ketika di konfirmasi 0852-9658-xxxx ,kala Itu.

Acap kali mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada KUHP pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan Penjara  dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalulintas,dan acap kali di tempat Itu mengundang dan mengakibatkan Peristiwa Laka lantas,serta  membahayakan pengguna jalan lainya yang melintas di sekitar Itu,

Dikarenakan sanpah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat  begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu. ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut)  kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat  menggagu ketenteraman dan kenyaman warga lainya,Khususnya masyarakay yang ada di sekitarnya, terlebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum whb Itu terus saja di hidupkan.

Apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir  24 jam setiap harinya di nyalakan, oleh oknum berinisial Whb Itu beserta Perkerjaanya, yang di duga di Explotasi dan tidak memiliki Bpjs Itu,

Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan  buah kelapa yang di angkut ke teras ( trotoar) ,sehingga memicu ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa yang ia lakukan,dan menambah susaana semakin gaduh dan berisik dan sangat  merugikan ketenangan dan kenyamanan  warga lainya,

Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,bahkan ibadah-ibadah lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli ,bahwa ibadah menyembang “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesinya terus berbunyi miliknya Itu,

Disinyalir demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, tanpa memikirkan warga dan Masyarakat lainya yang sanagt trrganggu dan juga Sedang melaksanakan Ibadah,

Acap kali mendapatkan teguran oleh warga sekitar  ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu yang di kabarkan hanyalah perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat tidak mau perduli sama sekali,atas saran-saran  warga tersebut ,bahkan terus saja hampir belasan tahun sudah berlalu,oknum berinisial Whb Itu,terus melakukan aktifitas pemarutan kelapanya itu di rumah di duga tidak berizin  Usaha Itu, Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh  dari lokasi tempat ia berusaha tersebut.

Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan  “tks  atas info bg”ujar Camat Dira,

Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,

Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini teguran Pemerintah Kecamatan  Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut, buktinya hingga berita ini di rilis Pada minggu 07/Januari 2024, oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegitanya  seperti biasa,atau mungkinkah diduga ada indikasi adanya Setoran usai dugaan suap..?? “,sehingga oknum berinisial  Whb itu bisa terus saja meraja lela dan sudah dapat sesuka hatinya,sehingga terkesan dapat mengalahkan dan mengangkakangi Peraturan yang berlaku dan  Pemerintah Kota Tebingtinggi di Sumatera Utara Itu,

Ketika awak media ini mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali  Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang menggunakan dan merampas  trotoar ( di atas parit ) milik Pemko Tebingtinggi dan badan Jalan milik Pemerintah Itu,tidak  juga menghentikan kegiatan parut kelapanya..??..apakah adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku  tidak berhenti juga melakukan  kegiatanya tersebut,(Kegiayan parut kelapa-red) dan Dua pekan  sudah berlalu dari jadwal yang di tentukan,” Ibu Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak membalas  lagi sama sekali konfirmasi yang di tanyakan awak media Perihal kejadian Itu.

Warga berharap dan meminta  atas peristiwa ini ,kepada Bapak Pj Walikota Tebingtinggi Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD Basarudin Nasution ,Kapolres Tebingtinggi, Kajari dan Kasadpol PP,serta  Dinas Perdagangan dan Camat , lurah setempat, agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu saat ini,agar Apa yang menjadi Nawacita Negara ( Negara hadir ketika rakyat membutuhkan),’Itu dapat di Penuhi dan di Laksanakan  Oleh Pihak Pemerintah Setempat Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain dan melakukan Demonstrasi -unras di Sekitar usaha Parut kelapa,dan kekator Walikota dan DPRD Kota Tebingtinggi Sumut, 

Yang Dimana disinyalir Usaha parut Kelapa kepunyaan Whb Itu diduga pastilah  tidak berizin ( Ilegal ),sebab terlihat jelas menggunkan trotoar dan merampas  badan jalan,serta sangat-sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di sekitar Usahanya selama ini,serta mengundang bau busuk dan bau tengik dan tidak sedap atas sisa sampah parut kelapa Itu, yang terlihat tampak di buang sebarangan  pula di sekitar dan badan jalan,juga parit trotoar di lokasi Itu,

dimana usahanya itu dikabarkan warga sudah  berlangsung  hampir belasan tahun lamanya, dan di duga meraup keutungan Pribadi di atas Kepentingan umum dan mengakibatkan kesengsaraan warga masyarakat yang lainya di sekitar Itu,mengundang ke onaran dan kegaduhan, apalagi saat ada warga yang sedang menderita sakit penyakit di sekitar Itu,dimana aktifitas mesin parut kelapa milik Whb Itu,terus saja berbunyi hingga hampir  24 jam setiap harinya,namun Pejabat Pemerintah malah terkesan sudah menyerah dan diduga sudah dapat di kalahian hanya  oleh seorang Pemilik usaha parut kelapa berinsial Whb Itu.

tim-gnewstv.id