Tebingtinggi-gnewstv.id
Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,di Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara.
Acap kali mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada Kuhp pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan badan dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggran undang 22 tahun 2009 tetang Badan Jalan dan Lalulintas,pasalnya hampir setiap harinya mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat menggagu ketentraman dan kenyaman warga yang ada di sekitarnya untuk beristirahat malam ,apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya.
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan buah kelapa yang di angkut ke teras rumah miliknya,seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa,menambah susaana semakin berisik dan mengudang suara bising dan ribut,sehingga sangat mengganggu dan merugikan ketenangan warga lainya,saat beristirahat.
Bahkan acap kali ketika azan subuh di kumandangkanpun,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak memperduliikanya,bahwa ibadah menyembang “Allah” Tuhan Yang Maha Esa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa miliknya Itu,hanya disinyalir demi mementingkan kebutuhan dan keutungan pribadinya saja, tanpa memikirkan warga dan Masyarakat yang melaksanakan Ibadah.
Acap kali mendapatkan teguran oleh warga sejiranya ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu ,malah terkesan tidak perduli sama sekali,atas saran-saran warga tersebut ,bahkan terus saja melakukan aktifitas pemarutan kelapa itu di rumah di duga tidak berizin Usaha Itu,yang ia tempati hampir setiap harinya tersebut ,padahal Pemerintah sudah menyediakan pasar tempat utuk para pedagang yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh dari lokasi ia berusaha saat ini.
Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Wahashap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan “tks atas info bg”ujar Camat Dira mengahiri.
Warga berharap atas peristiwa ini ,kepada Bapak Walikota ,Kapolres Tebingtinggi, ,Kasadpol PP dan Dinas Perdagangan dan Camat ,serta lurah setempat agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu ,Sebelum warga mendemo dan melakukan aksi unras di Sekitar usaha Parut kelapa yang di sinnyalir tak berizin dan sangat-sangat mengganggu ketentraman dan ketenangan warga selama ini di sekitar itu.
Sebab di duga tempat usaha parut Kelapa yang di miliki Inisial Whb Itu,di sinyalir tidak berizin,dan di pastikan menggunakan trotoar dan badan jalan milik Pemerintah Kota Tebingtinggi,serta menyalahi dan melanggar kententuan undang-undang yang berlaku di NKRI, dimana usahanya itu dikabarkan berlangsung sudah belasan tahun lamanya.
tim-gnewstv.id






