Perbaungan, Sergai. Gnewstv.id
Rumah seorang IRT (Ibu rumah tangga) berinisial CNS (36) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan disatroni maling pada hari Sabtu 9/12/2023 yang lalu dan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic no pol BK 6927 MAW serta 2 buah tabung gas 3 kg. Sehingga korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/250/XII/2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/ Polda Sumut.
Atas laporan korban yang rumahnya di satroni maling, Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho segera melakukan penyelidikan dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi sehingga mengarah kepada seseorang berinisial IHR (41), warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dalam tulisan Whatsapp nya di group awak media menjelaskan, Selasa (12/12).
“IHR awalnya yang di tangkap oleh opsnal reskrim polsek perbaungan saat sedang duduk-duduk di salah satu warung yang ada di pinggir Jalinsum Lingkungan V Kelurahan Tualang, kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku,” tulis nya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku maka dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka IHR kepada 2 orang tersangka lainnya berinisial FRB (42) warga Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan dan EW (46), warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, Sergai.
“Dalam kejadian atas Curat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Perbaungan, yaitu IHR, FRB dan EW yang masing-masing punya peran dalam pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas nya.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun. (Erick Yoma)








