Beranda DAERAH Sumut Polres Sergai Release Seorang Pelaku “Tipu Gelap”, Berstatus ASN

Polres Sergai Release Seorang Pelaku “Tipu Gelap”, Berstatus ASN

56
0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan (tipu gelap) dengan motif menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III Kebun Tanah Raja.

Korban Hayati (39) warga Dusun VI, Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/313/IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 September 2023.

Dengan tersangka seorang ASN, Heri Irawan alias Heri (39) seorang ASN pegawai di Kantor Camat Silinda Sergai, warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan, didampingi Ps. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit II Ekonomi IPDA Qory O. Siregar, dan Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan saat press release, Sabtu (25/11) di halaman Sat Reskrim Polres Sergai.

AKP J.H Panjaitan,
korban Hayati sebanyak 2 kali menyerahkan uang kepada tersangka dengan kwitansi bermaterai, dengan rincian pertama tanggal 24 Juni 2021 senilai Rp25.000.000 diserahkan di rumah korban, di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat dan yang menerima uang tersebut langsung tersangka dan dibuatkan bukti penyerahan.

“Kemudian penyerahan kedua, pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30.000.000,- yang diserahkan Korban Hayati di Bank BRI Sei Rampah, dimana uang yang Hayati serahkan yaitu uang yang dipinjam dari Bank BRI. Menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri, Eri Irawan dan juga dibuatkan bukti penyerahan,” ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati (korban
) untuk bekerja di PTPN III, Tanah Raja Tahun 2021, namun setelah uang di serahkan oleh korban, tidak kunjung diterima bekerja dan uang pelapor tidak ada dikembalikan.

Barang bukti, 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 Januari 2023.

“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti, dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya. (Erick Yoma)