
Simalungun,Gnewstv.id
Kantor imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pemusnahan Arsip Subtantif Keimigrasian Tahun anggaran 2023, Kamis ( 9/11/2023) di kantor tersebut.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Tim Arsiparis Kementerian Hukum dan HAM RI Dedi Syahputra dan perwakilan dari Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala kantor Imigrasi Yusva Aditya mengatakan, adapun rincian berkas yang di musnahkan tersebut yakni terdiri dari, Berkas permohonan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 3.422 berkas, dan permohonan Asing sebanyak 643 berkas,yang di mulai dari Tahun 2018 s/d 2020.
Kakanim mengharapkan, agar kegiatan ini dapat berjalan secara periodik agar tidak ada lagi penumpukan berkas, serta dalam administrasi pengarsipan kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi yang terbaik,saat ini kementerian Hukum dan HAM menjadi peringkat ke 2 dalam penghapusan berkas dalam lingkup kementerian dan lembaga di Indonesia, ujar Kakanim, (surati)





