Beranda NEWS Nasional PEMBAGIAN BLT DD DI NAGORI PANDUMAN-SIMALUNGUN DISINYALIR  TERKESAN DISKRIMINASI DAN MELANGGAR PERATURAN. 

PEMBAGIAN BLT DD DI NAGORI PANDUMAN-SIMALUNGUN DISINYALIR  TERKESAN DISKRIMINASI DAN MELANGGAR PERATURAN. 

148
0

Simalungun-Gnewstv.id

Masyarakat mengeluhkan pembagian BLT DD tahap dua untuk anggaran tahun 2023. “Pada Jumat 8 dan 11 September 2023 di Nagori Panduman,terkesan di rekayasa dan malah tidak sesuai dengan Peruntukannya,Sebagai masyarakat Penerima Batuan BLT DD tahap 2 (dua) yang layak.

Salah seorang masyarakat yang tidak menerima bantuan BLT di tahap dua ,di antaranya Dewi mawarni,turut mempertanyakan kepada Pihak  Pangulu,kepala Desa Panduman bernama sawfy,dan Pangulu mengaku kepadanya, alasannya Pangulu Sawfy Itu di lakukan katanya  untuk Pemerataan. 

Sementara, ada salah seorang warga yang seharusnya wajib mendapatkan bantuan BLT DD tersebut,malah sama sekali tidak diberi bantuan apapun ,padahal keadanya sudah terlihat  sangat tua dan renta ,terlebih warga tersebut pun, memiliki  keterbelakangan mental ,contohnya Bapak  Ahmad 55 tahun, yang sama sekali tidak memiliki apa-apa,( Sangat miskin) di bandingkan dengan warga lainya yang di kabarkan menerima bantuan BLT di Desa Itu,Sedangkan Ahmad hanya memiliki rumah tepas yang ukurannya 3×3 saja, Itupun dirikan dan di bantu oleh Kakak kandungnya, dimana tanah tempat ia tingal saat ini,Itupun statusnya hanya tanah yang di beri tumpangan dan dinpinjamkan saja.

Bahkan Disinyalir,serta  beredar kabar di tengah kalangan masyarakat sekitar,yang diberi dan mendapatkan  bantuan diduga malah orang-orang yang rumahnya gedung dan bernilai ratusan juta rupiah ,memiliki lahan sawit yang cukup luas dan bukan seperti Bapak ahmad 55 tahun,yang hanya rumahnya berdinding bilah bambu ,serta terbuat dari tepas dangan bangunan seadanya Itu,padahal berdasarakan ketentuan dan Peraturan Presiden yang layak untuk penerima bantuan Itu,adalah warga yang terkatogori kehidupanya sangat Extrim serta terpuruk dan sangat miskin sekali seperti yang di alami Bapak Ahmad 55 tahun warga Nagori Panduman tersebut.

Di tempat terpisah, ketika hal ini di konfirmasikan pihak wartawan media gnewstv.id  ini,kepada ketua maujana RH Sitorus mengatakan, “kami maujuna,Ia sama sekali tidak tau -menahu ,bahsawanya ada pembagian BLT DD tahap 2 (dua) dan kami sama sekali tidak diberi tahu dan di libatkan apa- apa,bahkan karena masyarakat banyak yg mengadu ke maujana tentang dirubahnya keluarga penerima manfaat (KPM), dari itu lah kami akhirnya tau, Lalu kami minta data siapa saja yg menerima tahap dua kekantor Pangulu (kepala Desa)”tetapi data itu sama sekali  tidak pernah diberikan kepada kami,Pihak maujana setempat sampai hari ini,

Padahal untuk penerima bantuan Dana Desa anggarannyapun,sudah diperdeskan oleh PJ.Pangulu terdahulu, dimana pada waktu  itu, sudah berdasarakan hasil keputusan musyawarah, Maka dalam hal ini,kami maujana sangat kecewa oleh tindakan Pangulu Nagori panduman (sawfy),yang  bisa mengambil keputusan sendiri dan terkesan lebih sewenang-wenang,tanpa diadakanya  musyawarah untuk mengambil mufakat,dan  Ini menurut saya (RH Sitorus Ketua Ketua maujana-red) kami anggap sudah sangat melanggar dan mencederai ketentuan yang disepakati di Nagori Panduman,di Kecamatan Raya Kahan,kabupaten Simalungun ini.

Diharapkan kepada Bapak Bupati Simalungun RHS dan semua instansi/Institusi  Pemerintah yang Ikut  mengawasi jalanya Pemerintahan Nagori (Desa Panduman) baik Kadis  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (dpmpn ),dan Pihak Kepolisian,Kejaksaan ,termasuk insfektorat kabupaten Simalungun,”agar berita  ini dapat dijadikan sebuah berita awal informasi untuk ditindaklanjuti kebenarannya,supaya  Dana Desa tersebut benar- benar diterima sesuai peruntukan dan bukan terkesan malah di rekayasa,serta dapat di terima oleh masyarakat yang memang benar layak menerima dan sangat pantas dengan yang membutuhkannya,”Ujar Sitorus mengakhiri.

tim-gnewstv