Sergai_Gnewstv.id
Rapat Koordinasi Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat) dengan beberapa Instansi terkait yang meliputi Kejaksaan Negeri Sergai, Kodim 0204/DS, Pemkab Sergai, Kemenag Sergai, FKUB, MUI Sergai dan para Camat serta beberapa Kades yang di wilayah nya ada terindikasi Aliran yang menyimpang.

Kegiatan yang dilakukan Selasa (30/5/2023) Pukul 10.30 Wib di Kejaksaan Negeri Sergai ini mengingat pada masa saat 2023 ini dan pada 2024 yang akan datang tahun politik dengan beberapa kegiatan Pemilu yang rawan di manfaatkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan kelompok tertentu.
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai Romel Tarigan S.H, dalam rapat Pakem ini mengingatkan ” Perkembangan aliran kepercayaan menyimpang yang barangkali masing-masing ada di wilayahnya agar dimonitor, karena rawan dimanfaatkan kelompok tertentu nanti pada tahun-tahun politik yang akan datang guna mengantisipasi rawan konflik “, pesan Romel.
Pasi Intel Kodim 0204/DS Kapten Inf Aris mangatakan, ” Di beberapa desa ada kegiatan terlarang itu, bahwa kegiatan aliran kepercayaan itu sebelum menyebar ke Desa Pulo Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Sergai ada aliran Fardhu Ain yang sebelumnya berkembang di Kec. Galang, Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dan telah dinyatakan sesat berdasarkan Fatwa MUI Kab. Deli Serdang. “, ungkap Kapten Aris.
Ketua MUI Kab.Sergai Drs.H Hasful Huznain, SH dalam waktu sama juga menyatakan, ” Seperti sebelumnya di Kec. Sei Bamban, ada oknum bernama Wahyudi menafsirkan ayat Al-quran berdasarkan mimpi, dan sudah buat perjanjian di Polda Sumut agar kegiatan dihentikan. Di Desa Lubuk Cemara, Kec. Perbaungan, sebelumnya kegiatannya sudah berhenti dimana ajarannya sangat meresahkan masyarakat. Di Desa Bah Damar Kec. Dolok Merawan juga sempat ada madrasahnya dan semua sudah dihentikan “, jelas H Hasful.
Anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kab. Sergai mewakili agama Kristiani melalui Pendeta Situmorang juga menuturkan, ” Ada kegiatan aliran Saksi Yahova, tentang ajaran ini menyimpang dari ajaran agama dan tidak loyal kepada NKRI, tidak mau mengurus administrasi kewarganegaraan, tidak mau menghormat bendera merah putih, tidak mau berbaur dengan politik, sehingga sekitar tahun 1976 sesuai keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-255/A/JA/06/2001 tanggal 1 Juni 2001 tentang Pencabutan Pelarangan Aliran/Ajaran Saksi-saksi Yahova dan saat ini telah terdaftar pada Ditjen Bimas Kristen RI agar menghentikan mengajarkan doqma (ajaran) mereka “, tutup Pendeta Situmorang. (Erick Yoma)








