Gnewstv.id_Sergai
Terduga pelaku kejahatan narkoba yang di amankan oleh BNN Kabupaten Sergai yang berjumlah empat orang yang diberitakan sebelum nya tangkap lepas saat ini sedang menjalani proses hukum atas kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti 45.22 gram dari empat terduga pelaku yang diamankan pada Kamis 13/4/2023 yang lalu di Dusun XIII Desa Firdaus dan Dusun X Desa Firdaus Kec. Rampah Kab. Sergai.
Ke empat pelaku tersebut berinisial Er, Pa, Di dan Ar yang saat ini sedang dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Provinsi Sumatera Utara dan satu orang berinisial U yang sebelumnya ikut diamankan sudah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak terbukti dalam tindak pidana dalam kasus Narkoba.
Kasi Pemberantasan BNN K Sergai KOMPOL Antonius Pangaribuan ketika di konfirmasi di ruang kerjanya di Desa Sei Rampah, Selasa (30/5/2023) Pukul 16.00 Wib mengatakan, ” Terkait pemberitaan yang ada di salah satu media online yang mengatakan BNN Kabupaten Sergai tangkap lepas dan setor dana itu kita bantah dan kita katakan tidak benar, karena inisial U tersebut memang tidak terbukti terlibat ketika di lakukan interogasi oleh penyidik pada penangkapan pada Kamis 13/4/2023 yang lalu dan sudah di kembalikan kepada keluarga nya “, ungkap Antonius.
Lanjut Antonius, ” Ada empat tersangka yang kita titipkan ke BNN Provinsi guna menjalani proses hukum dan total barang bukti yang kita amankan sebearat 45,22 gram bruto dari empat terduga pelaku, dan sebelum nya tidak ada konfirmasi seperti yang di arahkan oleh Kaban BNN Kab. Sergai, Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si Sergai seperti yang saya kutip dari media tersebut “, pungkasnya. (Erick Yoma)








