Serdang Bedagai -Gnewstv.id
Dana Desa (DD) adalah merupkan salah satu Prorgam Pemerintah Pusat,juga gagasan Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Repubrik Indonesia,yang menggagasi dimana Prorgram Pembangunan yang di mulai Dari Desa,

Namun sayangnya ,”Program yang menjadi andalan Pemerintah Pusat Itu, Demi terlaksananya pembangunan yang merata di berbagai tempat juga wilayah dan di mulai dari tingkat Desa Itu,malah seakan dan terkesan menjadi celah dan Indikasi ,Penyimpangan dan Penyelewengan tidak pidana Korupsi,demi memperkaya diri sendiri ,bahkan akibatnya ,sudah banyak menjerat Oknum.aparat Pemerintah Desa (Kades) yang di Jebloskan ke dalam Jeruji Besi Penjara (Oknum Kades -red) akibat telah nekad melakukan Penyelewengan dan Penyimpangan yang notabenenya,uang tersebut adalah uang milik rakyat Indonesia dan milik Negara.

Namun hal itu ,tampaknya tidak juga menyurutkan dan membuat efek jera Para sejumlah Oknum-oknum Kades nakal lainya, di Persada Nusantara Negeri tercinta ini,hingga malah seolah-olah ,uang yang di titipkan rakyat dan Negara kepadanya itu,Seolah..ianyalah (Oknum kades-red) pemiliknya,Seperti yang di duga telah di Perbuat Salah seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera Utara,tepatnya Desa Gunung monako ,Kecamatan Sipis-pis,berinisial Skm 50 tahun,Pernah mengaku kepada awak media sebelumnya,diduga ia telah menilap dana Desanya sendiri sebesar 8% (Delapan Persen) dari jumlah dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa ,lewat rekrning Desa tempat ia (Kades-red) menjabat itu.

Hal itu bermula ketika awak media kala itu,coba mengkonfirmasikan suatu kegiatan Proyek Pembuatan Drainase (Parit Desa) Sepanjang +-200 meter di Dusun 2, Desa Gunung monako,kecamatan Sipis-pis ,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, bernilai ratusan juta rupiah saat itu,Saat awak media menanyakanya kepada oknum Kades tersebut,
Dan yang sangat mengejutkan,”oknum kades berinisial Skm itupun,malah seakan mengakui dan mengamini ,ia hanya mengambil dan mendapatkan 8% saja dari jumlah Dana Desa yang ia kelola kala itu,(kegiatan 2017-red) dan kini telah telihat menjadi,remuk redam, hancur lebur dan Kupak-kapik,hingga tidak berfungsi lagi,bak Proyek mangkrak di telan zaman.
Atas kejadian ini ,kiranya informasi inipun dapat menjadi masukan bagi Pihak Pemerintah terkait dan Pihak Instansi dan Institusi yang ada,Baik Pihak Kepolisian,Kejaksaan dan yang lainya ,agar dapat melakukan Peninjauwan lokasi,serta Pemeriksaan dan Penyelidikan,Penyidikan atas bila ada, nantinya di temukan dugaan tindak pidana Korupsi dan atas kerugian uang negara yang mungkin saja telah terjadi..??.. dan di pebuat oknum kades tersebut,

Demi terselamatkanya uang negara dan uang rakyat,serta berjalanya Pembangunan yang merata ditingkat Desa, tanpa Korupsi..!! sesuai dengan Program Pemerintah Pusat dan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Repubrik Indonesia tecinta ini, “utamanya Demi berfungsinya dan berjalanya penegakan hukum sesuai dengan undang -undang nomor 31 tahun 1999,sebagai mana di ubah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi.
tim –gnewstv.id






