Beranda DAERAH Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkotika,Kapolres Batu Bara Akan Bertindak Tegas

Terkait Penyalahgunaan Narkotika,Kapolres Batu Bara Akan Bertindak Tegas

67
0

Batu Bara – Gnewstv.id

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K akam bertindak tegas ketika anggota personilnya tersandung penyalahgunaan Narkotika, baik secara secara pidana, Kode Etik, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara melalui Plh Kasi Humas Abdi, terkait dugaan kasus penyalahgunaan nakotika jenis shabu oleh oknum Briptu AW bertugas sebagai Sipropam Polres Batu Bara yang dilakukan di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023.

“Bagi Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat),”ungkap Kapolres disampaikan Abdi, Minggu (07/05/2023).

Bahwa, penangkapan Briptu AW bersama temannya terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan, suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah yang diduga berada di Hotel MCA Perdagangan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Batu Bara merespon cepat dan langsung memerintahkan Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi, karena hal tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum.

Dijelaskan Abdi, dalam kamar hotel tersebut diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.

Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhubung Locus Delicti (Lokasi Terjadinya) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.

“Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA.
Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),”jelas Abdi.

(M.Yusuf – Gnewstv.id)