Beranda DAERAH Sumut Sidang Menghadirkan Saksi Pada  kasus Virall Dugaan  Penyekapan anak di Bawah umur...

Sidang Menghadirkan Saksi Pada  kasus Virall Dugaan  Penyekapan anak di Bawah umur di PN Tebingtinggi Berlangsung

123
0

Tebing Tinggi-Gnewstv.id 

Sidang Penyekapan anak di bawah umur Pada  Rabu 26/04/2023 Pukul 14.30.Wib , atas nama Korban berinisial RMS 17 tahun ,warga Kota Sibolga,Propinsi Sumatera Utara,yang sempat di duga mendapatkan perlakuan Penganiayaan dan kekerasan terhadap  anak, serta perbuatan  Sadis  dan kurang manusiawi,hingga di duga di sekap dan  terjadi pengerangkengan disinyalir dengan menggunkan  lolingdior di rumah Pelaku,TS 58 tahun Warga Tebingtinggi Sumut, yang saat ini Pelakupun telah di tahan dan mendekam di Lapas kelas II.B.Kota Tebingtinggi Sumatera Utara,

Hari  ini menghadirkan saksi atas nama Riana boru silalahi 60 tahun,(mak tua korban RSM )warga sei sarimah,Kecamatan Bandar Khalifah,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Ketua : 

– Ketua Majelis. Cut Carnelia, S.H, M. M

– Hakim Anggota 1. Delima Mariaigo, S. H. 

– Hakim Anggota 2. Zephania, S. H., M. H

– Panitera Pengganti. Rismanto, S. H

Dan Jaksa Penuntun Umum (Jpu) Kejari Tebingtinggi , bernama : Rolas Putri Febriani.SH dan Dhania Nuramita SH.,MH.

Peristiwa ini bermula ,di kabarkan sudah sejak dua tahun silam, mereka ,kakak beradik,RSM,dan PTS 10  yang telah menjadi anak yatim tersebut, sejak di tinggal ibu kandung mereka yang telah meninggal dunia,dan semenjak ayah kadung  mereka menikah kembali dengan wanita pilihanya yang baru.

Setelah itu terdengarlah   informasi ,korban RMS , tinggal bersama bibi (Namboru)  korban, berinisial TS  58 tahun warga JL. Mj Sutoyo, di kelurahan Satria ,Kota  Tebingtinggi  Sumatera Utara ,dimana lokasi  peristiwa terjadi , kasus inipun ,sempat di tangani Pihak Lembaga Perlindungan anak Indonesia( LPAI)  Kota Tebingtinggi, yang Di Ketuai, Ir Eva Novarisma Purba dan telah di laporkan Ke Pihak Polres Tebing Tinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022 pada tahun yang  lalu.

Dan Pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Kota Tebingtinggi ,serta ribuan  warga dan masyarakat di Kota Tebingtinggi yang telah  mendengar kabar tersebutpun, ikut mengecam dan mengutuk keras tindakan dan Perbuatan  yang diduga telah di lakukan Pelaku berinisial.,TS  58 tahun, seorang Pengusaha kedai Kelontong di Kota Tebingtinggi,yang terkesan tidak bernurani tersebut.

Mendengar cerita dari adik korban PTS 10 tahun, pada waktu itu “korban RMS kakak kandungnya itu , Pernah oleh terduga pelaku TS 58 tahun, “kakanya RMS  Itu, mendapatkan Perlakuan, Seperti gigitan  dan  pemukulan dari TS dengan menggunakan rantai sepeda ,oleh pelaku TS dan hal itu sempat ia saksikan sendiri ,Bahkan terhadap dirinya sendiri PTS mengaku, pelaku ts 58 tahun, juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebahagian rambut PTS  tercabut dan terlepas dari bagian kepalanya , hanya gara-gara persoalan PTS 10 tahun, berkeinginan makan di karenakan lapar yang amat sangat yang  ia rasakan setelah bekerja selama  seharian yang kabarnya tanpa mendapatkan,upah dan gaji dari TS 58 tahun, di rumah TS  yang juga  pelaku tersebut,di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Kota Tebingtinggi ,yang juga hal ini di benarkan oleh Kaka  PTS 10 tahu berinisial RMS 17 tahun Saat mereka berdua , memberikan keterangan kemarin kepada tim Gnewstv .id Pada Minggu 06/11/22 di kantor LPAI Kota  Tebingtinggi Sumut tahun lalu,

Dimana hal yang hampir serupapun di ceritkan mamak tua Korban, bernama Riana boru Silalahi 60 tahun,yang juga Daksi di Pengadilan Negeri pada hari ini,Rabu 26/04/2023, dengan mengatakan Korban RSM 17 tahun,sempat di aniaya dengan menggunkan rantai sepeda ,di bagian punggung belakang korban hingga terlihat luka,lalu di kurung,karena di tuduh telah mencuri uang Pelaku TS, sebanyak,Rp.120.000,00,-( Seratus dua puluh juta rupiah )   saat di tanyai Pihak Ketua  Hakim Majelis dan Jpu,serta PH dari terdakwa TS , di ruang sidang anak Pengadilan Negeri  Tebingtinggi,namun hal itu sebahagian di bantah oleh terdakwa,TS ,di ruang Sidang anak Pengadilan Negeri Tebing melalu sidang Zoom yang berlangsung dari kamar Lapas kelas II B.Kota  tebingtinggi Sumut,tempat dimana saat ini,terdakwa Ts mendekam.

Dan pada hari Kamis yang lalu  tanggal 03 November 2022 pukul 09.00 wib telah berlangsung kegiatan Press Release Dugaan tindak pidana Eksploitasi dan menempatkan ,membiarkan ,melibatkan ,menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam ” Pasal 88 , Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 dari UU No.17 tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No.01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.

Pelapor : 

OLIKE LEVENSUS SIMANULLANG, Lk, 45 Tahun warga Sibolga,Sumatera  Utara .(Ayah korban).

Dengan Kronologis 

• Pada bulan januari 2018 korban (RMS) berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor (TS) dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi ,adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (namboru ) korban,”Sesampai disana korban (RMS) minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor (TS) mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungmu,uajar ts kepada korban,dan Setelah itu terlapor (TS) menawarkan agar korban (RMS) tinggal di rumah terlapor (TS). 

• Setelah itu biasanya korban (RMS) mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor (TS).

• Januari 2022 telapor (TS) kembali menuduh korban mengambil uang Rp. 300.000.00,00 namun korban (RMS) tidak mengakui, sehingga membuat terlapor (TS) marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor (TS) dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi.

Sidang yang berlangsung lebih dari dua jam  pada hari ini,”Rabu 26/04/2023 di Pn Tebingtinggin  Itu ,akhirnya di tutup Hakim Majelis Ketua ,Cut Carnelia SH.MH  mengingat waktu sidang hari ini yang tidak mencukupi dan akan di lanjutkan besok Pada kamis pukul 11.00.Wib ,sesuai Kesepakatan Para Pihak yang terlibat melaksanakan Sidang Kasus dugaan Penganiyaan dan Penyekapan terhadap anak di bawah umur Berinisial RSM 17 tahun dengan terdawa TS br Silalahi, warga Mj.Sutoyo,Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut.

tim gnewstv.id