Tebing Tinggi-Gnewstv.id
Di duga buntut soal temuan limbah B3 oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Subdit IV Unit 4 Tipidter di PT. Sri Pamela Medika Nusantara atau tepatnya di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi tertanggal 1 November 2022 yang lalu. Dan temuan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi tertanggal 5 Desember 2022.
Dr.dr. Beni Satria M.Kes SH MH resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur PT. Sri Pamela Medika Nusantara ( PT. SPMN ) terhitung hari ini yakni Jumat kemarin (17/03). Kabar mengejutkan itu diketahui dari salah seorang pegawai yang berkerja di kantornya, sesesuai yang di kutip dari salah satu Pemberitaan media Siber online Sinkap.Info kemarin.

Dan atas hal Itu Pihak Dr.Beni Satria melayangkan hak Jawab ,adapun Surat hak dan Jawab Koreksi yang di layakan Pihak Dr.dr. Beni Satria M.Kes SH MH melalui Kantor Hukum (Advokad) Redyianto Sidi SH.MH ke Redaksi media Gnewstv.id via email kantor redaksi yang masuk tertanggal: 20/03/2023 pukul .08.51.Wib hari ini.
Bahwa KLIEN Menolak dan keberatan atas isi pemberitaan tersebut dan sangat menyayangkan terlebihnya berita tanpa konfirmasi dan patut di duga tidak berimbang karenanya bertentangan dengan peraturan dewan pers Nomor :1 /Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber. Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu KLIEN menggunakan Hak nya untuk menjawab sebagaimana di atur dalam pasal 5 Undang -undang RI No 40 tahun 1999 Tentang pers.
Sebagai berikut :
- Bahwa KLIEN keberatan pemberhentian nya di hubung-hubungkan dengan persoalan limbah B3 dan lainnya dapat berpotensi merusak nama baik serta mengarah kepada opini negative bagi KLIEN
- Bahwa tidak benar dicopot dan juga tidak ada surat pencopotan, tapi yang benar adalah pemberhentian karena masa kontrak kerja telah berakhir karena masa kerja KLIEN sesuai dengan kontrak kerjanya yaitu 2 Tahun dengan PTPN III sudah berakhir.
- Bahwa KLIEN sesuai kontrak menerima pemberhentian tersebut dengan baik, dikarenakan kesibukan rutinitas dan kesibukannya saat ini sebagai Konsultan Hukum perumahsakitan. Dosen dan dalam berbagai kegiatan organisasi profesi bidang kesehatan dan perumahsakitan.
Bahwa selanjutnya disampaikan juga terhadap Hal-hal yang mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum atas diri KLIEN, maka KLIEN dapat menggunakan hak nya untuk itu guna mempertahankan dan membela kepentingan hukumnya.
Demikianlah hak Jawab ini ,di sampaikan ,atas Perhatian dan kerja sama yang baik di ucapkan terima kasih.
Jayalah Selalu Pers Indonesia.
Redyanto Sidi SH.MH-Advokad .

Awalnya kuat dugaan, pemberhentian itu dipicu soal kasus limbah B3 Residu sebanyak 12 ton yang disimpan dihalaman belakang Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi. Untuk hal itu, tak hayal PT. Perkebunan Nusantara III ( PTPN 3 ) kabarnya pun terkena imbas nya.

Pasalnya, dikabarkan petinggi PTPN III ikut dipanggil alias diperiksa oleh pihak kepolisian karena dianggap mengetahui persoalan limbah B3 tersebut. Hal itu di sebabkan, dr. Beni Satria ketika pertama kali diperiksa menyebutkan bahwa limbah B3 itu adalah milik PTPN III sewaktu masih berdiri sendiri.
“ yang aku ketahui hari ini, surat pemberhentian direktur ( dr. beni ) resmi diterima, mungkin terhitung sejak senin depan beliau tidak lagi masuk. Kemungkinan ini ada kaitannya dengan persoalan limbah kemeren, sebab hingga saat ini yang aku ketahui masih berjalan, serta pemaanggilan saksi saksi, dan beliau yang aku dengar dipanggil kembali namun tidak hadir,” kata sumber terkait.
Atas hal itu, Humas Rumah Sakit Sri Pamela Agus M membenarkan hal itu, dirinya juga mendapat kabar bahwa Direktur PT.SPMN dr . Beni Satria sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur untuk kedepannya ujar Agus melalui pemberitan media Siber onlie yang telah beredar.
“ yang saya dengar begitu bang….? beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SPMN, tetapi suratnya itu belum saya lihat, dan nanti saya pastikan lagi bang,” ucap nya melalui Telephone Whatsapp.
Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah ( Himmah ) Kota Tebing Tinggi Ganda Proyoga, SP memberi apresiasi kepada Pihak PTPN 3 yang sudah memberhentikan Direktur PT. SPMN, sebab sudah meresahkan masyarakat karena ketidak perdulian nya terhadap lingkungan yang dapat memgancam ekosistem sungai maupun membahayakan masyarakat Tebing Tinggi dan sekitrnya.
“ kami sangat mengapresiasi atas tindakan PTPN III , untuk mengambil keputusan yang tepat dan benar, Kami juga akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara,” Kata Ganda
Lanjutnya, untuk proses Hukum terkait limbah B3 Residu, kami akan pantau terus kasusnya, sebab ini termasuk kejahatan yang sistematis dan tidak bisa dianggap sepele,Untuk itu kami akan berkunjung ke Mapoldasu untuk mempertanyakan sampai dimana kasus limbah B3 PT. Sri Pamela Medika Nusantara. Tutup ganda,kepada awak media yang menanyakan kala itu kepadanya.
Dan kemarin Pada tanggal 18/03/2023 sekira pukul 09.57.Wib atas adanya Pemberitaan di salah satu media Siber online media yang telah terbit dan beredar di media siber online Sinkap.info, tim media gnewstv.id coba langsung mengirimkan berita tersebut ke Whatshap milik Dr. Beni Satria, dan mengkonfirmasikanya melalui Whatshap milik Dr.Beni Satria perihal berita tersebut ,di nomor Whatshap 081261xxxx ,namun Dr.Beni hanya mebalas dengan emoet jempol saja, “ketika di konfirmasi dan di tanyai lagi Perihal kebenaran berita tersebut Dr.Beni Satria tidak menjawabnya lagi ,apa lagi mebalas konfirmasi dari tim Gnewstv.id pada hari kemarin ,Sabtu 18/03/2023 pukul 09.57.Wib.
Tim-Gnewstv.id






