Beranda DAERAH Sumut Personil Satnarkoba Polres Pematang Ringkus Pemilik Narkoba

Personil Satnarkoba Polres Pematang Ringkus Pemilik Narkoba

87
0

Pematang Siantar-Gnewstv.id

Personil Satnarkoba Pematang Siantar pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, sekira pukul 22.30 WIB, membekuk dua orang yang dicurigai sedang  bertransaksi Narkoba. 

Hal tersebut berdasarkan laporan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar,tepatnya disebuah warung kopi. 

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB, personil tiba-tiba  melihat seorang laki-laki sedang berada disamping warung dan langsung membekuk,  diketahui bernama Elieser Turanda Bangun,ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme dari tangan kanannya, kemudian ditemukan uang sebanyak Rp 200.000, dari kantong celana depan sebelah kanan. 

Kemudian dilakukan interogasi dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,78 gram diatas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisi EliserTuranda Bangun.  

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu ditemukan tersebut, ia mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari J, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan, bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Surati).  Ringkus Pemilik Narkoba

Pematang Siantar, Gnewstv

Personil Satnarkoba Pematang Siantar pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, sekira pukul 22.30 WIB, membekuk dua orang yang dicurigai sedang  bertransaksi Narkoba. 

Hal tersebut berdasarkan laporan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar,tepatnya disebuah warung kopi. 

 Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB, personil tiba-tiba  melihat seorang laki-laki sedang berada disamping warung dan langsung membekuk,  diketahui bernama Elieser Turanda Bangun,ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme dari tangan kanannya, kemudian ditemukan uang sebanyak Rp 200.000, dari kantong celana depan sebelah kanan. 

Kemudian dilakukan interogasi dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,78 gram diatas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisi EliserTuranda Bangun.  

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu ditemukan tersebut, ia mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari J, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan, bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

(Surati).