Beranda DAERAH Sumut Diduga Dukung Salah Satu Cakades  ,Oknum Sekdes Nekad Usir Wartawan Saat Laksanakan...

Diduga Dukung Salah Satu Cakades  ,Oknum Sekdes Nekad Usir Wartawan Saat Laksanakan tugas Peliputan

88
0

Raya Kahean Simalungun -Gnewstv.id 

Oknum Sekdes yang diduga dukung salah satu calon Pangulu (Calon Kades) di Nagori Panduman ,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun ,Sumatera Utara , yang sedang terlaksana pada Pemilihan tahun ini dalam rangka Pelaksanaan Pesta Demokrasi , Seorang Oknum Sekdes ,nekad  melarang dan menghalangi wartawan yang melakukan tugas Peliputan Jurnalistik di Balai Pertemuan Nagori Pandoman pada Senin  30/Jan/2023 Sekira Pukul 14.30 .Wib.

Peristiwa itu bermula ketika salah seorang Wartawan media Siber Gnewstv.id bernama Jarminsen Saragih sedang melaksanakan tugas Peliputan  Jurnalistiknya dalam rangka penetapan dan pencabutan nomor calon kepala Desa  atau pangulu, di Balai Pertemuan Nagori Panduman yang sedang berlangsung di Daerah Itu, Oknum Sekdes berinisial Sp 35 tahun warga setempat  yang terkesan sangat-sangat arogansi dan tidak mengijinkan serta memperbolehkan awak media (Wartawan)  masuk untuk melakukan Kegitan tugas meliputanya Jurnalistiknya pada kegiatan tersebut.

Padahal sebelumnya ,di awal  acara di mulai wartawan media Siber Gnewstv.id  Atas nama Jarminsen Saragih, telah minta izin untuk  melakukan tugas Liputannya  ,bahkan telah  mewawancarai Ketua Panitia Pemilihan  Pangulu Nagori (Palpanag) di tempat Itu bernama Jamin 55 tahun, dan anggota BPD atau maujana bernama  Adi supriadi 50 tahun pada saat Itu.

Acara yg dihadiri PJ. Pangulu Nagori Putra purba dan ketua BPD Robert Arianto sitorus, Babinkamtibmas Nurul huda dan anggota Koramil, juga Para  calon pangulu,atas nama Pawaldi purba dan sawfy Hidayati serta masyarakat Nagori panduman yang di lakukan di salah satu  Aula  tempat tersebut.

Atas Peristiwa ini ,Diminta Bapak Bupati Simalungun,Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Para Pihak terkait  Lainya ,untuk segera memecat dan mencopot jabatan Sekdes yang saat ini di jabat oknum Berinisial Sp  yang terkesan Arogansi dan larang tugas Wartawan dalam wewenang Jurnalistiknya,Bahkan di sinyalir Oknum Sekdes tersebutpun berdasarkan kabar yang beredar ,di duga mendukung  dan terindikasi  berpihak pada salah satu Calon Kades (Pangulu)  tersebut.

Sebab Peristiwa ini di anggap dan di pastikan telah mencederai tatanan  Demokrasi dan di duga telah melakukan Pelanggaran tentang : Undang Pers Pasal 18 ayat 1, UU no 40 tahun 1999 yang berbunyi:   mengancam, penghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana  dua tahun Penjara  dan denda hingga  lima ratus juta rupiah atau Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang juga mengatur Perihal keterbukaan informasi Publik. 

Oknum sekdes berinisial Sp Itu diduga juga telah  melanggar UU pers dan juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk  segeralah di  ditindak dan dicopot dari jabatannya tersebut,sebab sangat terkesan  tidak menghormati Demokrasi yang saat ini berlangsung,apa lagi dalam pemilihan calon kepala desa yang sudah seharusnya  semua pihak wajib dan berhak untuk  mengontrol dan mengawasi kegitan tersebut , demi mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang bisa dan dapat saja terjadi serta di lakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Peristiwa dan Kejadian ini, sungguhlah  sudah sangat-sangat melukai dan mencederai Seluruh Nurani Para Jurnalis dan Para Pencari serta Penulis berita di tanah air tercinta ini,terlebih di Era Demokrasi yang berlangsung saat ini, sebab hal ini di harapkan , di Era ini,tidak ada lagi  sesuatu hal apapun yang harus di tutup-tutupi,apalagi terlebih ,melarang tugas-tugas dari pada Jurnalistik ataupun  Wartawan  dalam Pelaksanaan  tugas Peliputanya dan kedepanya di harapkan  tidak ada lagi kejadian serta Peristiwa yang sama dan serupa di Persada Negeri tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Atas peristiwa dan Kejadian tersebut di atas (Dugaan Penghalangan tugas Wartawan-red) Jarminsen Saragih yang juga Selaku Kepala Biro Gnewstv.id Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ,meminta agar Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga ,Segera mengambil langkah Bijak serta  tindakan tegas terhadap Oknum Sekdes yang diduga kuat  telah nekad melakukan pelarangan terhadap tugas Jurnalistik tersebut ,Sebelum Kabiro dan Pemimpin redaksi (Pemred)  media Siber Gnewstv .id ,melaporkan secara resmi atas Peristiwa dan  tindakan yang kuat di lakukan Seorang Oknum Sekdes berinisial Sp itu terhadap Wartawan ,Dimana sebagai mana di ketahui  Jurnalistik atau Wartawan adalah  yang Notabenenya bekerja atas  Dasar Peraturan Serta Perundang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repubrik Indonesia (NKRI) ini,terlebih Perihal adanya  Ketentuan  Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tersebut. Bersambung……

Tim-Gnewstv.id