Batu Bara – Gnewstv.id
Dua pelaku Narkotika jenis shabu tidak berkutik ketika ditangkap personil Opsnal Polsek Indrapura, Polres Batu Bara(Polisi) yang lagi nyantai di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH menyampaikan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga bandar Narkotika jenis shabu, adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat tersebut.
“Tim mengamankan dua orang yang sedang berada di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, tepatnya di Pantai Citra dan ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan Shabu,”ungkap Jimmy melalui Humas Polres Batu Bara, Sabtu(18/02/2023).
Dijelaskan Jimmy, hasil dari pengeledahan terhadap diduga pelaku AS(47) ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan shabu dikantong celana belakang sebelah kiri, selain itu, 1 unit timbangan besar dan Kecil serta 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis ganja didalam ember.
Sedangkan, dari pelaku ZL(49) didapatkan 1 paket plastik kecil beritdrsikan shabu di tas sandang yang dipakainya.
“Pelaku, AS(47) dan ZL(49) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Keduanya dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut,”kata Jimmy.
Barang bukti yang diamankan, 4 paket besar dengan berat 38 gram shabu, 1 paket kecil shabu, 1 unit timbangan besar dan kecil, 1 unit handphone merk nokia, 1 unit handphone android merk oppo, 1 unit HT, 3 bungkus plastik clip, uang tunai sebanyak Rp. 680.000,-, dan 1 bungkus plastik kecil berisikan narkotikan jenis ganja.
“Terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di pesangkakan pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Jimmy.
(M.Yusuf – Gnewstv.id)








