Beranda DAERAH Sumut Kejari Sergai Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mark up Klaim Asuransi...

Kejari Sergai Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mark up Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

53
0

Gnewstv.id_Seirampah. Penetapan satu tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kepada Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Gelam Sei Sarimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Kamis (9/2/2023) kemarin di Aula Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Tersangka baru ini menjadi tersangka ke empat yaitu, Daeng Khairunil Azwar (DKA)
Parlindungan Nasution (PN)
Yudha Hartas (YH) serta Deniel Turnip, setelah sebelumnya tiga tersangka yang lain di limpahkan ke Pengadilan Negeri Serdang Bedagai dan di lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan.

Hari Pers Nasional menjadi moments press release yang di nantikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam pengungkapan Tindak Pidana Korupsi yang masih bergulir di Dinas Pertanian Kab. Serdang Bedagai ini dengan kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai muhammad Amin SH.,MH., yang didampingi Kasi Intelijen DR. Renhard Harve. SH.,MH, Kasi Tindak PidanaH Khusus M. AkbarnSirait, SH beserta tim Penyidik menyampaikan dalam jumpa pers ” Tersangka DKA selaku Ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 56 ayat (1) ke- 1 KUHP “, ungkap Amin.

Lanjut Amin, ” Bahwa dari hasil penyidikan diduga keras adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada perkara mark uang klaim Asuransi Usaha Tani Padi pada tahun 2020 yang lalu di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai dan tersangka di lakukan penahanan 20 hari kedepan dari semenjak ditetapkan menjadi tersangka “.

Dugaan Mark Up yang dilakukan oleh tersangka yang mendaftarkan lahan masyarakat seluas 86,5 Hektar sementara dengan SK Kelompok Tani tersebut hanya memiliki luasan hamparan 46,5 Hektar.

(Erick Yoma )