Beranda DAERAH Sumut Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Cokok Pelaku Cabul Gadis dibawah umur Saat...

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Cokok Pelaku Cabul Gadis dibawah umur Saat mengendarai motor milikya tersangka di Bekuk

78
0

Pematang Siantar- Gnewtv

Polres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasad Reskrim AKP Banuara Manurung,Bekuk pelaku cabul gadis dibawa umur. 

Dalam keterangan pers tersebut didampingi Kabag humas AKP Rusdi Yahya, dijelaskan didepan parah wartawan Banuara menerangkan bawah pada saat kejadian korban Pamit beli es krim kepada orang tuanya ,gadis di bawah umur, menangis pulang ke rumah, karena dicabuli seorang wiraswasta yang dikenal melalui  facebook (FB) di Pematang Siantar.

Polisi menangkap pria berinisial AH alias AP (35) warga kabupaten Simalungun sehari setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

” Sehari setelah dilaporkan orang tua korban Satuan Reskrim dipimpin AKP Banuara Manurung menangkap pelaku”, ujar Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando,Selasa (10/1/2023).

Fernando mengatakan korban saat membeli es krim bertemu tersangka yang dikenalnya di facebook,lalu membawanya ke kawasan Ring Road kecamatan Siantar Sitalasari dan mencabulinya.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di Mapolres Pematang Siantar, dan tersangka didakwa melanggar pasal 82 ayat 1KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15  tahun Penjara dan denda senilai 5 miliar rupiah .

Suriati -Gnewstv