Beranda DAERAH Sumut Bawaslu Kota Pematang Siantar Sosialisasi Sentra Gakumdu Antisipasi  Kecurangan Pemilu

Bawaslu Kota Pematang Siantar Sosialisasi Sentra Gakumdu Antisipasi  Kecurangan Pemilu

62
0

Pematang Siantar-Gnews tv

Bawaslu Kota Pematang Siantar bersama Panwaslu Kecamatan, gelar rapat koordinasi Gakumdu dalam rangka penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan strategi penegakkan pemilu pada pemilu serentak tahun  2024,pada Jumat, (23/12) bertempat di aula Conversation Siatar Hotel. 

Kajari Pematang Siantar Jurist Presley Sitepu SH, MH, sebagai Narasumber dalam Rapat tersebut menjelaskan dibutuhkan pengawasan oleh Bawaslu dan dibantu oleh kelompok masyarakat sipil untuk mencegah adanya transaksi antara penyelenggara pemilu dengàn peserta pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara, agar tidak terjadi penyelewengan suara.

Ujung tombaknya adalah anda Anda sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan yang hadir sebagai peserta rapat koordinasi Sentral Gakumdu Bawaslu Kota Pematang Siantar hari ini ujar Jurist. 

Lebih lanjut dalam paparan nya Jurist Presley SH MH yang juga mengatakan sebagai Penasehat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pematang Siantar, pada  Rapat Koordinasi Sentra  Gakumdu Bawaslu Kota Pematang Siantar, dalam rangka penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kita juga harus profesional dalam menerapkan tugas tugas kita dilapangan. 

Lebih lanjut dijelaskan, penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu harus memaksimalkan keterbukaan data  (open data yang diharapkan dapat terbuka). 

Selain itu, Narasumber dari Kepolisian Aipda Bolon Hot Situngkir menjelaskan,  jenis- jenis pelanggaran Pemilu yakni diantaranya pelanggaran kode etik, administrasi,  pelanggaran tindak pidana, pelanggaran perundang undangan lainnya.

Pelanggaran kode etik, yakni etika penyelenggaraan pemilu berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,  sedangkan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Tindak pidana pelanggaran kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pemilu.

Menurut Bolon, temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pemilu dan tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil investigasi Bawaslu , Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

Temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan investigasi terhadap peristiwa mengandung dugaan pelanggaran (pasal 2 perbawaslu 7/22), perbawaslu pasal 5 ayat 1, perbawaslu pasal 3 ayat 3, perbawaslu 7/22.

Maksud dan tujuan sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penangànan tindak pidana. Pemilu secara terpadu serta tercapainya peletàkan hukum tidàk pidana pemilu secara cepat  sederhana dan tidak memihak.

Sambutan Nanang Wahyudi, AKP Banuara  Manurung SH , Kasi Pidana Umum, Dan Ketua Bawaslu  Junita Lila Sinaga SH.

Sur-Gnews tv