Tebingtinggi-Gnewstv
Akhirnya pelaku penganiayaan dan Pengerangkengan,serta dugaan perbutan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat di alami RMS 17 tahun dan adiknya PTS 10 tahun ,yang di perbuat tersangka TS 58 tahun,kini terhadap Pelaku telah di lakukan penahanan Pihak Kepolisian dari Polres Tebingtinggi Sumatera Utara.
Adalah pasangan Korban ,Kaka beradik ,berinisial PTS 10 tahun dan RMS 17 tahun warga Kota sibolga ,Sumatera Utara,.


Diduga sebelumnya mendapatkan perlakuan tindakan pidana Penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur , serta dugaan perlakuan Sadis dan tidak manusiawi,hingga tega memperlakukan pengerangkengan dengan menggunakan lolingdior di rumah milik Pelaku TS 58 tahun ,Warga Tebingtinggi Sumut ,terhadap korbanya yang juga masih keponakanya Itu.
Peristiwa ini bermula ,di kabarkan sudah sejak dua tahun silam di alami oleh korban, mereka yang telah menjadi anak yatim tersebut, sejak di tinggal ibu kandung mereka yang telah meninggal dunia beberapa tahun silam,dan setelah ayah mereka menikah kembali dengan wanita Pilihanya,Dimana kedua korban dititipkan dan ikut bersama bibi (Mak tua mereka) berinisial Ts di Kota Tebingtinggi tersebut.
mereka tinggal bersama bibi (Mak tua) mereka berinisial TS 58 tahun warga JL. MJ. Sutoyo di kelurahan Satria ,Kota Tebingtinggi Sumatera Utara ,(Pemilik Toko Dora) di lokasi peristiwa bermula ,di situlah semua peristiwa penganiyaan yang di alami korban berlangsung dan diduga terjadi secara berulang-ulang ,dan kasus itupun sempat di laporkan dan ditangani Pihak Lembaga Perlindungan anak Indonesia( LPAI) Kota Tebingtinggi,serta telah sempat di laporkan Ke Pihak Polres Tebing Tinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022 yang lalu.


Pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Kota Tebingtinggi ,serta ribuan warga dan masyarakat di Kota Tebingtinggi yang telah mendengar kabar tersebutpun, sempat ikut mengecam dan mengutuk keras tindakan dan Perbuatan yang diduga telah di lakukan TS 58 tahun, seorang Pengusaha kedai Kelontong kepada kedua kakak beradik di rumah TS di Jl.MJ Sutoyo ,kelurahan Satria,Padang hilir di Kota Tebingtinggi Itu.
Bahkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi Ir.Eva Novarisma Purba,sempat meminta agar pihak terkait dan Kepolisian segera dan secepatnya menetapkan Pelaku menjadi tersangka dan melakukan penangkapan dan penahan terhadap ts 58 tahun yang menurutnya telah berbuat keji terhadap kedua korban kakak beradik itu, yang terkategori masih anak -anak di bawah umur tersebut dan jangan malah terkesan sengaja membiarkan TS 58 tahun berkeliran seakan tidak terjadi sesuatu terhadap dirinya dan jangan nantinya banyak pihak malah beradai-andai seakan kinerja Kepolisian di Polres Tebingtinggi terkesan mengabaikan pelaku TS 58 tahun, bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah.

Mendengar cerita dari adik korban PTS 10 tahun, “korban RMS kakak kandungnya itu , Pernah oleh terduga pelaku TS 58 tahun, “kakanya RMS Itu, mendapatkan Perlakuan, Seperti gigitan dan pemukulan dari TS dengan menggunakan rantai sepeda ,oleh pelaku TS dan hal itu sempat ia saksikan sendiri ,Bahkan terhadap dirinya sendiri PTS mengaku, pelaku ts 58 tahun, juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebahagian rambut PTS tercabut dan terlepas dari bagian kepalanya , hanya gara-gara persoalan PTS 10 tahun ingin makan di karenakan lapar yang amat sangat yang ia rasakan setelah bekerja selama seharian tanpa ,upah dan gaji dari TS 58 tahun, di rumah TS yang juga pelaku tersebut,di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Kota Tebingtinggi ,yang juga hal ini di benarkan oleh Kaka PTS 10 tahu berinisial RMS 17 tahun Saat mereka berdua , memberikan keterangan kemarin kepada tim Gnewstv .id Pada Minggu 06/11/22 di kantor LPAI Kota Tebingtinggi Sumut yang lalu.
Atas Dugaan tindak pidana Eksploitasi dan menempatkan ,membiarkan ,melibatkan ,menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam ” Pasal 88 , Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 dari UU No.17 tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No.01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.
Dimana Ayah korban sebagai Pelapor bernama :
OLIKE LEVENSUS SIMANULLANG, Lk, 48 Tahun warga Sibolga,Sumatera Utara
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Seorang Perempuan yg diduga melakukan Tindak Pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur dimana tersangka bernama
TIODORA BR SILALAHI Pr, 58 thn, Kristen, Wiraswasta,Jln Mj Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang HilirKota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Adapun kronologi Penangkapan terhadap tersangka Dora ,
Pada hari selasa 22 November 2022 sekira pukul 15.00wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Katim Aiptu W.Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana KEJAHATAN PERLINDUNGAN ANAK yang di lakukan oleh pelaku, Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di toko nya Jln Mj Sutoyo Kel. Satria kec. Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi kemudian sekira 15.15 wib tim berhasil mengamankan pelaku an.TIODORA BR SILALAHI 58 tahun,yang sedang berada di dalam toko nya. Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi .
Ketika di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ,tersangka mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke klinik polres Tebingtinggi ,kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di RS. Bhayangkara TT. Adapun Surat penahanan diterbitkan tanggal 23 November 2022 sekira pukul 11.00 wib. Namun karena tersangka sakit dan menurut Dokter bahwa tersangka harus di lakukan Opname sehingga penahanan tehadap Tsk di bantarkan,ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP .Agus Arianto Kepada tim Gnewstv .id pada Kamis 24/11/2022 melalu WhatsApp milik AKP .Agus.
Namun Agus menambahkan Sekalipun Ts 58 tahun di rawat di RS Bhyakari Tebingtinggi ,Pihak dari Sat Reskrim Polres ,tetap melakukan penjagaan terhadap tersangka ts di lokasi rumah Sakit Bhayakari Kota Tebingtinggi.
Tim-Gnewstv.









