Beranda DAERAH Sumut Kancabdis  Pendidikan  Provinsi Sumut, akan  Surati Kembali,Terkait Pengosongan Rumah Dinas  SMA Negeri...

Kancabdis  Pendidikan  Provinsi Sumut, akan  Surati Kembali,Terkait Pengosongan Rumah Dinas  SMA Negeri 4 Pematang Siantar. 

103
0

Pematang Siantar, Gnewstv

Kepala Cabang Dinas Siantar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, James Andohar Siahaan S. STP,akan menyurati Kembali Terkait pemberitahuan pengosongan rumah Dinas SMA Negeri 4 Pematang Siantar, kepada warga yang tinggal di kompleks perumahan SMA Negeri 4,pada Senin (14/11) bertempat jalan Pattimura no 1,Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. 

Hal tersebut dikatakan James ketika menghadiri Rapat dengan Kepala SMA Negeri 4  Jastman  Saragih, S, Pd, Ketua Komite  Jayadi Sagala, Ketua Yayasan BE Manurung,dihadapan Para undangan dan beberapa warga yang menempati rumah Dinas tersebut. 

Pengosongan lahan mengacu kepada peraturan pemerintah RI no. 31 tahun 2005 tentang perubahan PP no 40  tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP no 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. 

Kebutuhan sarana dan prasarana pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di SMA Negeri 4 Pematang Siantar. Sesuai dengan dasar tersebut, maka dimohon kepada warga yang menguasai lahan atau menghuni rumah Dinas dilokasi tersebut agar melakukan pengosongan rumah dinas yang dihuni paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung mulai dari tanggal disampaikan surat tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pada pertemuan itu, Kacabdis Siantar Dinas propinsi Sumatera Utara, James A Siahaan, S.STP menyampaikan,  pada pertemuan yang ke tiga ini, kami masih  tahap penyerahan dokumen-dokumen dari penghuni rumah Dinas. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi untuk mengumpulkan data data yang ada pada penerima undangan. 

Kacabdis juga mengatakan, dalam penyelesaian ini, tetap mengedepankan secara kekeluargaan yang humanis, pada dasarnya akan memberikan solusi yang terbaik. Dan juga akan tetap duduk bersama dalam  penyelesaian masalah tersebut. 

Dikatakan James, bahwa batas waktu untuk pengosongan rumah Dinas itu  yakni tanggal 20 Desember 2022, sebab di bulan Januari 2023 akan dimulai pembangunan asrama mess, serta penambahan ruang kelas, tujuan dibangunnya gedung adalah untuk menjadikan SMA Negeri 4 kota Pematang Siantar menjadi SMA plus yang bertaraf standart Nasional. 

Diakhir diskusi pertemuan itu, tidak ada kompromi terkait pengosongan rumah Dinas yang ditempati warga di kompleks SMA Negeri 4 Pematang Siantar. 

Sementara itu, salah satu warga Deliana D Matondang ( ny. Siregar) yang hadir dalam pertemuan itu,meminta agar pengosongan rumah Dinas mohon kelonggaran waktu hingga akhir Desember 2022.

Namun, sebelum nya 6 ( enam) penghuni rumah Dinas meninggalkan pertemuan tersebut dengan alasan bahwa pihak pengundang tidak tepat waktu, juga tidak menghadirkan pihak yang membidangi aset Pemprovsu. 

Kepala sekolah SMA Negeri 4 kota Pematang Siantar Jastman Saragi S.Pd mengatakan sangat mengharapkan dukungannya dalam hal pertemuan diskusi ini,  hal ini diharapkan kepada orang tua, pengurus komite agar mendapatkan solusi yang terbaik untuk menghasilkan keputusan akhir,Terkait pengosongan lahan rumah Dinas di kompleks rumah Dinas SMA Negeri 4 Pematang Siantar. Hal itu juga diamini oleh Yayasan BE Manurung S. Pd. 

Ketua Komite SMA Negeri 4 Jayadi Sagala dalam sambutan hanganya mengatakan, tetap berada ditengah tengah dan tidak berpihak yang dalam pertemuan ini dapat menjadi win win solusi yang merupakan suatu kesepakatan bersama dengan para masyarakat penghuni lahan dan rumah agar segera dikosongkan,mengingat ini merupakan pertemuan lanjut an hingga tenggang waktu pada 20 Desember tahun 2022 dianggap sudah cukup toleransi yang diberikan kepada warga penghuni,

Sur-Gnewstv