Beranda DAERAH Sumut 5 Kali Setubuhi,FG Dijebloskan Dalam Jeruji Besi

5 Kali Setubuhi,FG Dijebloskan Dalam Jeruji Besi

83
0

Batu Bara – Gnewstv.id

Setelah melakukan tindak pidana dengan cara setubuhi anak dibawah umur sebanyak lima kali, FG(35) warga Desa Simodong dijebloskan kedalam kejuruji besi Polres Batu Bara.

FG diamankan oleh team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar beserta Anggota saat berada dirumahnya.

Kapolres Batu Bara melalui Kanit Resum Ipda Manahan menyampaikan FG diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Pengamanan terhadap terduga pelaku, dirumahnya, atas adanya laporan dari pihak korban,”Jelas Ipda Manahan melalui Humas Polres Batu Bara. Selasa(28/02/2023).

Dimana, menurut keterangan dari korban G(9) perbuatan pelaku sebanyak 5 kali terhadap korban, yang terakhir pada tanggal 02 bulan Februari 2023, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan.

“Mendapat informasi keberada pelaku, Personil Sat Reskrim meluncur dan mengamankan tersangka saat berada didalam rumahnya di Desa Simodong, Kec Sei Suka, Kab. Batu bara dan dibawa ke satreskrim polres batu bara guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Manahan.

(M.Yusuf – Gnewstv.id)